Medan(MedanPunya) Bocah berinisial AF (4) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara menjadi korban penganiayaan JS (33) dan M (24). Kedua pelaku merupakan paman dan bibi korban.
Akibat penganiayaan itu, tiga jari korban patah. “Diindikasi tiga jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (29/9).
Panca didampingi oleh Wakapolda Brigjen Dadang Hartanto mengunjungi bocah malang itu di RS Bhayangkara, Rabu (28/9) kemarin. Sudah lima hari AF dirawat di sana.
“Sungguh kejam dan keterlaluan kelakuan M dan JS kepada keponakannya,” ujar Panca.
Panca menjelaskan AF adalah pasien rujukan dari RSUD Tanah Karo di mana pada saat masuk RS Bhayangkara Medan. Saat tiba di Medan, kondisi bocah itu lemah, deman tinggi, sesak dan tidak sadar selama tiga hari akibat riwayat benturan di bagian kepala.
“Saat ini korban tengah dalam perawatan intensif oleh dokter spesialis saraf, dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf dan ahli gizi. Kita akan terus pantau kondisinya hingga membaik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Panca juga memberi semangat dan dukungan kepada AF untuk dapat perawatan maksimal sehingga kondisi kesehatannya dapat segera pulih dan membaik
“Semangat ya nak agar cepat pulih. Kamu anak hebat, anak kuat,” tutur Panca.
Kemudian Panca mengimbau agar masyarakat mengawasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik untuk segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saya minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga lingkungannya. Polri tidak akan segan-segan memproses hukum orang tua atau siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak,” sebut Panca.
Untuk AF menjadi korban penganiayaan dilakukan oleh M dan J, bibi dan pamannya sendiri. Kedua pelaku warga Desa Gurukinayan, Dengan kejam menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis.
Berawal pada bulan November 2021 lalu, M yang merupakan adik kandung dari bapak korban, datang ke Jakarta menjemput AF dikarenakan ibunya pergi meninggalkan keduanya.
Karena tidak ada yang mengurus korban, bapak kandung AF menyuruh adiknya M, untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan.
Situasi ekonomi yang sulit dialami M dan suaminya, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat M mudah kesal dan marah. M mencubit dan memukuli dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.
Tak hanya itu, suaminya itu pun ikut menganiaya korban dengan cara memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban. Parahnya lagi, JS juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak.
Tidak berhenti di situ JS juga berulang kali menyundutkan api rokok ke perut korban, mencakar wajah, leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Tanpa peri kemanusiaan, keduanya juga sering tidak memberikan makanan kepada korban.
“Ini perkara kekerasan di bawah umur, Korban berinisial A, umur empat tahun. Yang bersangkutan saat masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (26/9).
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo sedang menjalani proses penyidikan terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanah Karo.***dtc/mpc/bs