Rabu, 22 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bunuh Lalu Perkosa Nenek 73 Tahun, Pria di Samosir Ditangkap

Senin, 4 Oktober 2021
kanal Daerah
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Samosir(MedanPunya) Seorang pria di Samosir, Sumatera Utara (Sumut), AR (35), diduga membunuh seorang wanita berusia 73 tahun. AR juga diduga memperkosa korban yang telah tewas.

“Peristiwanya Kamis (30/9) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku sudah ditangkap di hari itu juga. Korbannya sudah berusia 73 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Samosir AKP Suhartono, Senin (4/10).

Suhartono mengatakan AR dan korban saling mengenal meski tidak memiliki hubungan keluarga. Dia mengatakan AR sering mendatangi rumah korban.

“Pelaku baru pulang minum-minum tuak, dia memang tidur di situ (di rumah korban), ibu itu (korban) juga kenal sama dia,” tutur Suhartono.

Saat terbangun dari tidurnya, AR diduga mendatangi kamar korban. Suhartono menyebut korban sempat menjerit lalu dicekik korban hingga tewas.

“Dia dengan cara memanjat, dari ruang tamu itu dia memanjat ke kamar. Inang (korban) ini menjerit, baru dicekiknya,” kata Suhartono.

“(Setelah tewas) baru diperkosa,” sambungnya.

Suhartono menyebut warga menduga AR yang melakukan pembunuhan karena melihat AR keluar dari rumah korban. AR kemudian ditangkap dan ditahan di Polres Samosir.

“Dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebut Suhartono.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: membunuhPolres SamosirSamosir
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jembatan Rusak Diperbaiki, Murid di Nias Tak Lagi Tantang Maut demi Sekolah

Berita Berikutnya

Kalau Zaman Sir Alex, Fred Bakal Kena Hukum Tak Main Sebulan

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026

Sedekade Lalu Juara Premier League, Leicestar City Resmi Degradasi ke Kasta Ketiga

Rabu, 22 April 2026

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana