Jumat, 1 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dilaporkan soal Kasus Mesum, Oknum Kades di Deliserdang Diusulkan Dinonaktifkan

Rabu, 4 November 2020
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), mengusulkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Kecamatan Batang Kuis, untuk dinonaktifkan. Usul itu muncul, salah satunya, terkait laporan dugaan kasus mesum yang melibatkan oknum Kades tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Rakhmadsyah, mengatakan laporan itu diterima pihaknya setelah ada unjuk rasa dari masyarakat. DPRD kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait laporan tersebut.

“Kan ada unjuk rasa masyarakat. Sebelum kita RDP kan ada unjuk rasa masyarakat, kita terima. Kebetulan saya yang nerima, itu kan komisi I ya , bidang pemerintahan,” kata Rakhmadsyah, Rabu (4/11).

Dalam RDP itu, katanya, DPRD Deli Serdang memanggil oknum Kades, Camat dan pihak terkait lain. Dia menyebut warga yang ikut di RDP mengeluhkan perilaku oknum Kades tersebut.

“Akhirnya kita jadwalkan untuk di RDP kan. Memanggil semua pihak, Camat, Kepala Desa, semua pihak yang terkait lah. Yaudah kita gelar. Itu kan ada keterangan-keterangan, kita ambil keterangan nya. Ada yang bilang soal tingkah laku pak Kades selama ini yang tidak mengayomi masyarakat,” tuturnya.

Salah satu yang dikeluhkan warga adalah dugaan perbuatan mesum oknum Kades. Rakhmadsyah mengatakan pihaknya menyarankan warga maupun Kades menempuh jalur hukum terkait masalah dugaan mesum itu.

“Ada yang menyampaikan (dugaan berbuat mesum), kita minta mereka lakukan proses hukum dan Kepala Desa-nya juga saya sarankan menempuh proses hukum kalau perbuatan itu tidak benar,” ucapnya.

“Kades Tanjungsari, Batang Kuis. Kejadian (kasus mesum)-nya yang di Sibolangit,” sambungnya.

Rakhmadsyah menyebut DPRD mengusulkan agar oknum Kades Tanjungsari tersebut dinonaktifkan sementara. Dia mengatakan usul tersebut telah disampaikan ke Pemkab Deli Serdang.

“Hasil sementara kami, sidang di Komisi I minta kepada pemerintah sebelum proses itu selesai minta agar kades nya dinonaktifkan sementara,” paparnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Deli SerdangDPRDKadesmesum
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pelatih Dynamo Kiev: Barca Tak Punya Level Juara Liga Champions

Berita Berikutnya

Edy Rahmayadi Geram Dana Desa Banyak Dipakai Bimtek ke Bali

Related Posts

Daerah

Seorang Gadis di Batubara Hilang Misterius, Motornya Ditemukan di Semak-semak

Kamis, 30 Juni 2022
Daerah

Curhat Pedagang Daging Sapi Dihantam PMK: Bisa Laku 10 Kg Sudah Mantap

Kamis, 30 Juni 2022
Daerah

Kronologi Pendeta di Deli Serdang Ditembak OTK

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Mobil yang Dikendarai ASN Pemkab Batu Bara Ditabrak Kereta Api

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Pembunuh Siswi SMP di Langkat Ditangkap

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Pendeta di Deli Serdang Ditembak OTK

Selasa, 28 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Seorang Gadis di Batubara Hilang Misterius, Motornya Ditemukan di Semak-semak

Kamis, 30 Juni 2022

Lagi Asyik Minum Tuak, Perampok Bersenjata Parang Babi Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juni 2022

Sapma PP Geruduk Kantor Gubernur Sumut Minta Holywings Ditutup

Kamis, 30 Juni 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana