DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Tanjungbalai(MedanPunya) Sekelompok massa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Mereka memprotes pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pendemo menyoal dilantiknya Mukmin Mulyadi, sebab beberapa waktu lalu namanya disebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba sebanyak 2.000 butir pil ekstasi. Mereka meminta agar pelantikan itu ditunda.

“Bagaimana mungkin kami dipimpin oleh wakil rakyat yang namanya disebut DPO di pengadilan dalam kasus narkoba terlibat peredaran ekstasi di pengadilan beberapa waktu lalu” kata salah seorang orator, Mahmuddin di gedung DPRD Tanjungbalai, Rabu (29/3).

Mahmudin mengatakan, pihaknya tidak menyangka Mukmin Mulyadi diangkat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai, mengingat pada tahun 2021 lalu ia pernah dicari-cari karena diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi.

“Kami tak sudi rakyat Tanjungbalai ini diwakili oleh sama wakil rakyat yang namanya pernah disebut dalam sidang kasus narkoba,” kata dia lagi.

Masa aksi tampaknya belum diterima oleh perwakilan anggota DPRD Tanjungbalai bahkan saat menyampaikan orasinya masa sampai memanjat pagar gedung dewan.

Saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut, secara bersamaan di gedung DPRD Kota Tanjungbalai tetap dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Mukmin Mulyadi.

Berdasarkan penelusuran detikSumut, melalui sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2021 lalu oleh Polda Sumatera Utara.

Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.

“Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata ‘bang, ada obat abang’ dan Mukmin Mulyadi jawab ‘mau berapa banyak’ lalu terdakwa jawab ‘mau dua ribu kes uangnya’ dan Mukmin Mulyadi berkata ‘datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita’ lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai,” demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPPN Medan.

Untuk diketahui Mukmin Mulyadi menggantikan rekannya yakni, Naryadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version