Minggu, 7 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Pembunuh Maraden-Martua di Labuhanbatu Dipenjara Seumur Hidup

Rabu, 12 Agustus 2020
kanal Daerah
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa karena membunuh Maraden Sianiar (50) dan Martua Parasian Siregar (42). Keempat terdakwa itu adalah Janti Katimin (42), Sabar Hutapea (50), Viktor Situmorang (49) dan Daniel Sianturi (40).

Hal itu tertuang dalam putusan PN Rantauprapat yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/8). Di mana diuraikan rencana membunuh kedua korban sudah dimulai 2018. Niat jahat itu dipicu dari sengketa lahan sawit.

Namun rencana itu baru terwujud pada 29 Oktober 2019. Kedua korban dihabisi di areal kebun sawit di Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Mayat korban belakangan ditemukan warga dan membuat gempar masyarakat.

Pada 8 November 2019, tim Polda Sumatera Utara menangkap para pelaku. Akhirnya, Janti Katimin (42), Sabar Hutapea (50), Viktor Situmorang (49) dan Daniel Sianturi (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis yang diketuai Deni Albar dengan anggota Arie Ferdian dan John Malvino.

Janti berperan sebagai penganjur pembunuhan berencana itu. Sedangkan Sabar, Viktor dan Danier sebagai tim eksekutor.

“Menyatakan Terdakwa I Sabar Hutapea, Terdakwa II Viktor Situmorang, terdakwa III Daniel Sinaturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut Serta melakukan Pembunuhan Berencana,” pungkas majelis.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: LabuhanbatuRantauprapatSumut
Share1SendTweet
Berita Sebelumnya

Kasus Nurhadi, KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumut

Berita Berikutnya

Bobby Nasution Tepis Isu Dinasti: Kami Punya Hak Dipilih!

Related Posts

Daerah

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Cerita Korban Banjir Bandang Tapsel ke Bahlil: Lihatlah Kayu-kayu Itu Pak, Sudah Habis Rumah Saya

Rabu, 3 Desember 2025
Daerah

Agincourt Resources (PTAR) Buka Suara soal Isu Tambang Emas Penyebab Banjir Tapsel

Rabu, 3 Desember 2025
Daerah

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Taput-Tapsel

Senin, 1 Desember 2025
Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana