Jumat, 6 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gadis di Siantar Serahkan Pacar ke Polres Dugaan Pemerkosaan

Selasa, 30 Maret 2021
kanal Daerah
55
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) Seorang pria berinisial FD (23) ditangkap karena memperkosa gadis berinisial DYA (19) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Saat aksi bejatnya dilakukan, pelaku mengancam bakal membunuh korban jika tak menurutinya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pelaku FD mendatangi rumah korban DYA. Awalnya, mereka duduk di ruang tamu bersama adik korban berinisial ITA.

“Tidak berapa lama kemudian, adik pelapor tersebut pergi dari ruang tersebut, dan ketika itu terlapor langsung mengajak ke dalam kamar pelapor untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil berkata ‘kubunuh nanti kau kalau tidak mau’,” kata AKBP Boy kepada wartawan, Selasa (30/3).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/3) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Korban menolak dan berusaha melepaskan genggaman tangan pelaku dengan cara menendang kaki pelaku, tapi upayanya gagal hingga korban lemas.

Atas kasus pemerkosaan tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma. Namun akhirnya korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

Saat melaporkan kasus pemerkosaan tersebut, korban bersama keluarga juga membawa tersangka FD. Tersangka FD dibawa ke Polres Pematangsiantar pada Senin (29/3) pada pukul 01.42 WIB.

“Korban bersama saksi-saksi datang ke Polres Pematangsiantar dengan membawa tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan ke pihak kepolisian Polres Pematangsiantar sehubungan dengan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul,” ujar dia.

Polisi mengungkapkan korban dan tersangka punya hubungan asmara. “(Hubungannya) pacaran,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dimintai konfirmasi terpisah.

Atas perbuatannya, tersangka FD disangkakan Pasal 285 atau Pasal 293 KUHPidana. Tersangka masih diperiksa di Polres Pematangsiantar.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: memperkosaPematangsiantarPolres Pematangsiantar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS Digelar 24 April

Berita Berikutnya

SKB 4 Menteri: Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021

Related Posts

Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana