Pematangsiantar(MedanPunya) Seorang pria berinisial FD (23) ditangkap karena memperkosa gadis berinisial DYA (19) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Saat aksi bejatnya dilakukan, pelaku mengancam bakal membunuh korban jika tak menurutinya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pelaku FD mendatangi rumah korban DYA. Awalnya, mereka duduk di ruang tamu bersama adik korban berinisial ITA.
“Tidak berapa lama kemudian, adik pelapor tersebut pergi dari ruang tersebut, dan ketika itu terlapor langsung mengajak ke dalam kamar pelapor untuk melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil berkata ‘kubunuh nanti kau kalau tidak mau’,” kata AKBP Boy kepada wartawan, Selasa (30/3).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/3) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Korban menolak dan berusaha melepaskan genggaman tangan pelaku dengan cara menendang kaki pelaku, tapi upayanya gagal hingga korban lemas.
Atas kasus pemerkosaan tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma. Namun akhirnya korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.
Saat melaporkan kasus pemerkosaan tersebut, korban bersama keluarga juga membawa tersangka FD. Tersangka FD dibawa ke Polres Pematangsiantar pada Senin (29/3) pada pukul 01.42 WIB.
“Korban bersama saksi-saksi datang ke Polres Pematangsiantar dengan membawa tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan ke pihak kepolisian Polres Pematangsiantar sehubungan dengan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul,” ujar dia.
Polisi mengungkapkan korban dan tersangka punya hubungan asmara. “(Hubungannya) pacaran,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Atas perbuatannya, tersangka FD disangkakan Pasal 285 atau Pasal 293 KUHPidana. Tersangka masih diperiksa di Polres Pematangsiantar.***dtc/mpc/bs