Senin, 1 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Guru Agama di Taput Jadi Tersangka Pencabulan 2 Siswi SD

Jumat, 25 Maret 2022
kanal Daerah
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tarutung(MedanPunya) Polisi menetapkan guru agama Kristen yang diduga mencabuli dua orang siswi SD di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, SH, menjadi tersangka. SH juga langsung ditahan oleh kepolisian.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah SH diperiksa selama 15 jam di Polres Taput. Penetapan tersangka karena barang bukti yang dibutuhkan sudah cukup.

“Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan,” kata Walpon, Jumat (25/3).

Walpon mengatakan SH ditahan selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, SH terancam 15 tahun penjara.

“Kepadanya dipersangkakan melanggar pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Walpon.

SH dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada dua orang siswi SD. SH dilaporkan oleh orang tua salah satu korban.

“Setelah kita menerima pengaduan di SPK terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya terhadap siswanya bukan hanya untuk satu orang, ada dua korban,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (23/3).

Dari cerita korban, SH melakukan pencabulan dengan memegang payudaranya pada Desember 2021. Saat itu pelaku beralasan memegang payudara korban agar cepat besar. Pelaku juga memberikan uang Rp 2.000 kepada korban setelah melakukan aksinya.

Awalnya korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Korban baru menceritakan peristiwa itu pada Jumat (18/3), yang langsung ditanggapi orang tua korban dengan membuat laporan ke Polres Taput.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanPolisiPolres Taput
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Wartawan Dipukuli saat Meliput Sengketa Lahan di PTPN II

Berita Berikutnya

Perawat Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dipukuli, Laporannya Tak Jelas di Polres Sibolga

Related Posts

Daerah

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Taput-Tapsel

Senin, 1 Desember 2025
Daerah

Update Banjir dan Longsor di Taput: 11 Orang Tewas, 35 Hilang

Jumat, 28 November 2025
Daerah

Bupati Sebut Gaji Anggota Satpol PP Langkat PPPK Paruh Waktu Bakal Naik

Senin, 24 November 2025
Daerah

Viral Emak-emak Perwiritan Bakar Gubuk Narkoba di Langkat, Bong Sabu Ditemukan

Senin, 24 November 2025
Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana