Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jadi Tersangka, Penembak Pria di Madina Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 11 Juli 2022
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Madina(MedanPunya) Polres Mandailing Natal menetapkan RS alias Aten jadi tersangka penembakan dengan senapan angin terhadap Apri Wahyudi. Aten terancam hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan berat yang dilakukannya itu.

“Tersangka RS alias Aten dipersangkakan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korban AW alias Yudi (32), Warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi, yang terkena tembakan senapan angin,” kata Kapolres Madina H.M Reza Chairul A.S kepada wartawan, Senin (11/7).

Reza menjelaskan kasus itu bermula saat Aten merasa sakit hati kepada korban yang diduga tidak ada respon baik pada saat dirinya menagih utang kepada korban sebesar Rp 17,8 juta. Parahnya lagi, korban pada saat itu marah-marah sehingga tersangka menembak korban.

“Pelaku Aten merasa sakit hati Kepada Korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp. 17.899.000 namun korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban,” ujar Reza.

Setelah menembak, tersangka pun melarikan diri ke arah Desa Siundol Kecamatan Sosopan Kabupatan Padang Lawas.

Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/7) Satreskrim Polres Madina bersama tim Subdit III Jatanras Polda Sumut menangkap tersangka dari persembunyiannya.Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.

Saat ditanyai soal motifnya, tersangka mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-maki dirinya

“Saat menanyakan langsung kepada pelaku motif dari penembakan, Aten mengatakan sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-maki pelaku,” ujar Reza.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Sebelumnya, Apri Wahyudi (31) ditemukan tergeletak di pinggir jalan karena ditembak dengan senapan angin.

“Mengalami tembakan senapan angin mengenai di dada,” kata Kapolres Madina, Reza Chairul, Sabtu (2/7).

Reza mengungkapkan, saat ditemukan, Apri tergeletak lemas di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor Camat Tambangan pada Jumat (1/7) petang, sekitar pukul 17.00 WIB. Darah mengucur dari dada kirinya.

Korban langsung dibawa oleh pihak kepolisian ke Puskesmas terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Panyabungan.

Reza menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dia ditembak pelaku dari arah depan dengan jarak 3 meter. Senjata yang digunakan adalah senapan angin.

“Korban ditembak dari arah depan dengan jarak sekitar 3 meter oleh pelaku, menggunakan senjata mirip senapan angin atau locot,” jelasnya.

Pelaku penembakan adalah Aten (40), warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu. Keduanya saling kenal.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penembakanPolres Mandailing Natal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sri Lanka Krisis, Menlu AS Salahkan Rusia

Berita Berikutnya

Gubsu Lantik 11 Pejabat Eselon II Baru

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana