Jumat, 8 Desember 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Teliti Berkas 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Senin, 6 Juni 2022
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dari kepolisian. Berkas delapan tersangka itu pun tengah diteliti.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara delapan tersangka itu diserahkan pada Minggu lalu. Saat ini, kata Yos, sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkara tersebut.

Delapan berkas itu milik tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana yang juga menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka TRP, kita baru menerima SPDP-nya,” ujar Yost, Senin (6/6).

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” tambah Yos.

Yos menjelaskan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, jaksa menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

“Setelah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Bidang Pidum Kejati Sumut, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” sebut Yos.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Maret lalu.

Dari deretan tersangka itu, nama anak sulung Terbit, Dewa Perangin Angin masuk dalam daftar. Mereka semua ditahan beberapa hari setelah penetapan tersangka.

Terbit Rencana sendiri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia ditahan di Rutan KPK di Jakarta.

Pada perkembangannya, sejumlah oknum aparat baik polisi dan tentara juga diperiksa dalam kasus ini. Lima polisi telah diperiksa dan mendapat saksi disiplin. Baru-baru ini, 10 prajurit TNI juga diperiksa. Lima di antaranya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi Militer.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

“Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini,” kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejati Sumutkerangkeng manusia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Oknum Polisi Digerebek Satres Narkoba Medan di Rumahnya

Berita Berikutnya

Kepergok Curi Motor Mahasiswa USU, 2 Pria Dihajar Massa

Related Posts

Daerah

Pohon Tumbang, Pensiunan ASN di Tapsel Tewas Tersengat Listrik-Motor Terbakar

Jumat, 8 Desember 2023
Daerah

Siswi SMA di Simalungun Diperkosa 2 Pria saat Bolos Sekolah Bersama Temannya

Jumat, 8 Desember 2023
Daerah

Ibu-Anak di Taput Tertimpa Pohon saat Lipat Kain di Rumah, 1 Tewas

Rabu, 6 Desember 2023
Daerah

Pemkab Langkat Beli Bibit Ikan Gurame Pakai Anggaran Rp 83 Juta

Rabu, 6 Desember 2023
Daerah

KLHK Ungkap Penyebab Banjir Bandang di Humbahas: Hujan-Pendangkalan Sungai

Rabu, 6 Desember 2023
Daerah

Pria Mabuk di Tebing Tinggi Bacok Warga hingga Tewas gegara Tak Diberi Rokok

Rabu, 6 Desember 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Seorang Wanita Tewas Lehernya Digorok, Tabung Elpiji di Rumahnya Hilang

Jumat, 8 Desember 2023

Pohon Tumbang, Pensiunan ASN di Tapsel Tewas Tersengat Listrik-Motor Terbakar

Jumat, 8 Desember 2023

Positif Doping, Paul Pogba Dituntut Skors 4 Tahun

Jumat, 8 Desember 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana