Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Paluta Tetapkan Ketua PDIP Paluta DPO Kasus Penggelapan

Selasa, 22 Desember 2020
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Paluta(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Ketua PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Syafaruddin Harahap masuk daftar pencarian orang (DPO). Syafaruddin ditetapkan sebagai buron kasus penggelapan.

“Iya (Ketua PDIP Paluta Syafaruddin Harahap, red), saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut,” ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/12).

Putusan yang dimaksud Budi adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019. Dalam putusan itu, Syafaruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan.

“Yang menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan,” ucapnya.

Budi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Syafruddin namun tidak mendapatkan tanggapan. Dia mengatakan pihaknya juga sudah mendatangi rumah namun tidak juga dapat menemukan Syafruddin.

Pada kedatangan pertama, kata Budi, pihak keluarga mengatakan Syafruddin tidak berada di rumah karena sedang pergi untuk berobat. Namun, pihak keluarga tidak dapat menunjukkan surat sebagai bukti Syafruddin sedang sakit.

“Bahwa istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya, Syafaruddin Harahap, sedang berobat untuk pemasangan ring jantung. Namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut,” tutur Budi.

“Namun pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah,” imbuhnya.

Budi mengatakan Syafruddin juga tidak ditemukan saat pihaknya datang ke rumah untuk ke dua kalinya. Karena itu, Syafruddin masuk daftar pencarian orang.

“Jadi Senin kemarin itu kami untuk yang kedua kalinya ke rumah beliau tapi yang bersangkutan selalu tidak ada dan keberadaannya selalu ditutupi oleh keluarganya. Makanya kami menduga yang bersangkutan tidak kooperatif dengan bersembunyi untuk menghindari proses eksekusi,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: DPOKejariPadang Lawas UtaraPDIP
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Petahana yang Diminta Bawaslu Didiskualifikasi Menang Pilkada Nias Selatan

Berita Berikutnya

H-3 Natal, Begini Suasana di Stasiun Kereta Api Medan

Related Posts

Daerah

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025
Daerah

Pria Begal Teman SD Modus Minta Antar di Deli Serdang, Korban Ditusuk

Selasa, 16 September 2025
Daerah

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Polisi Buru Maling di Rumah Dinas Wawalkot Siantar

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Bapak-Anak Kepergok Maling Lembu di Asahan, Pelaku Dimassa-Mobil Dibakar

Senin, 8 September 2025
Daerah

Pria Asal Labuhanbatu Simpan 239 Potongan Tulang Pacarnya yang Dimutilasi di Kos

Senin, 8 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana