Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, menjadi tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
“Benar, mereka (Kejari Samosir) menetapkan tersangka Sekda dugaan penyelewengan bantuan COVID-19,” kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Rabu (17/2).
Selain Sekda, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Sardo Sirumapea ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (16/2) kemarin.
“Plt Kadis Perhubungan juga (ditetapkan tersangka), kemarin tanggal 16 Februari 2021 jadi tersangka,” ucap Sumanggar.
Sumanggar belum menjelaskan berapa banyak dana bansos yang diduga disalahgunakan kedua tersangka. Dana bansos yang diduga disalahgunakan ini diberikan kepada masyarakat saat Samosir dalam status siaga darurat COVID-19.
“Bansos-nya itu saat COVID-19 status siaga darurat di Samosir,” jelasnya.***dtc/mpc/bs