Jumat, 14 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Deliserdang

Jumat, 19 Februari 2021
kanal Daerah
38
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Elperiansyah (57), terpidana kasus penipuan dan penggelapan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap setelah dinyatakan buron oleh pihak kejaksaan.

“Tim Tabur Kejatisu mengamankan DPO, terpidana atas nama Elperiansyah Nasution (57), yang tinggal di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang,” kata Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (19/2).

Elperiansyah diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang, Pasar V Gang Mandiri, Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada Kamis (18/2) sore.

Menurut Dwi Setyo, penangkapan itu bermula dari petugas yang sebelumnya melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu. Selanjutnya, petugas menemukan petunjuk bahwa terpidana tinggal di tempat tersebut. Tim langsung mengamankan terpidana dan kemudian memboyongnya ke kantor Kejati Sumut.

“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 1 Februari 1982 Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” sebut Dwi Setyo.

Setelah itu, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun, yang diterima oleh Kasi Pidum Irvan Maulana bersama Jaksa eksekutor Augus Sinaga.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Deli SerdangKejatisupenipuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Amankan 2 Bidan yang Diduga Terlibat Perdagangan Bayi di Medan

Berita Berikutnya

Usai Viral Aksi Sudirman Mandi Lumpur, Jalan di Asahan Mulai Diperbaiki

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana