Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Elperiansyah (57), terpidana kasus penipuan dan penggelapan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap setelah dinyatakan buron oleh pihak kejaksaan.
“Tim Tabur Kejatisu mengamankan DPO, terpidana atas nama Elperiansyah Nasution (57), yang tinggal di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang,” kata Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (19/2).
Elperiansyah diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang, Pasar V Gang Mandiri, Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada Kamis (18/2) sore.
Menurut Dwi Setyo, penangkapan itu bermula dari petugas yang sebelumnya melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu. Selanjutnya, petugas menemukan petunjuk bahwa terpidana tinggal di tempat tersebut. Tim langsung mengamankan terpidana dan kemudian memboyongnya ke kantor Kejati Sumut.
“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 1 Februari 1982 Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan,” sebut Dwi Setyo.
Setelah itu, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun, yang diterima oleh Kasi Pidum Irvan Maulana bersama Jaksa eksekutor Augus Sinaga.***dtc/mpc/bs