Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Tangkap Hotman Buron Kasus Korupsi Rp 731 Juta saat Tidur

Rabu, 7 Oktober 2020
kanal Daerah
63
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Rp 731 juta, Hotman Simanjuntak. Hotman ditangkap saat sedang tidur.

“Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan DPO tersangka Hotman Simanjuntak yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P Silaen menangkap DPO Hotman Simanjuntak di rumah DPO Desa Sabung Nihuta I, Sipahutar, Tapanuli Utara, pada saat DPO sedang tidur di dalam kamar tanpa ada perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (7/10).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10) malam. Penangkapan Hotman dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Tapanuli Tengah, pada 2015. Dia diduga menyebabkan kerugian negara Rp 731 juta.

“Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp 731.185.605,” ujar Sumanggar.

Hotman saat itu merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan. Dia diduga melanggar Pasal 2 sub-Pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hotman kabur sejak 2018.

“Tersangka Hotman dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018,” sebut Sumanggar. Setelah ditangkap, Hotman dibawa ke kantor Kejatisu di Medan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Hotman SimanjuntakKejatisukorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Survei: Opini Negatif Global terhadap China Mencapai Titik Tertinggi

Berita Berikutnya

Modric: Bale Diperlakukan Tidak Adil

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana