Minggu, 15 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Tangkap Hotman Buron Kasus Korupsi Rp 731 Juta saat Tidur

Rabu, 7 Oktober 2020
kanal Daerah
64
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Rp 731 juta, Hotman Simanjuntak. Hotman ditangkap saat sedang tidur.

“Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan DPO tersangka Hotman Simanjuntak yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P Silaen menangkap DPO Hotman Simanjuntak di rumah DPO Desa Sabung Nihuta I, Sipahutar, Tapanuli Utara, pada saat DPO sedang tidur di dalam kamar tanpa ada perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (7/10).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10) malam. Penangkapan Hotman dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Tapanuli Tengah, pada 2015. Dia diduga menyebabkan kerugian negara Rp 731 juta.

“Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp 731.185.605,” ujar Sumanggar.

Hotman saat itu merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan. Dia diduga melanggar Pasal 2 sub-Pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hotman kabur sejak 2018.

“Tersangka Hotman dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018,” sebut Sumanggar. Setelah ditangkap, Hotman dibawa ke kantor Kejatisu di Medan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Hotman SimanjuntakKejatisukorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Survei: Opini Negatif Global terhadap China Mencapai Titik Tertinggi

Berita Berikutnya

Modric: Bale Diperlakukan Tidak Adil

Related Posts

Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana