Minggu, 26 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MUI Madina Siapkan Fatwa Larang Perias Pengantin Lawan Jenis

Senin, 26 Juni 2023
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Madina(MedanPunya) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara tengah menyusun fatwa soal larangan merias pengantin lawan jenis. Rancangan fatwa itu muncul karena banyaknya perias pengantin lawan jenis di Madina.

Ketua MUI Madina Muhammad Nasir mengatakan pihaknya telah melakukan muzakarah atau tukar pikiran pada Selasa (16/6). Muzakarah tersebut diadakan oleh Komisi Fatwa bersama Komisi Hukum dan HAM MUI Madina.

“Kemarin ada muzakarah tentang merias pengantin lawan jenis, jadi soal laki-laki merias wanita atau wanita merias laki-laki,” kata Muhammad Nasir, Senin (26/6).

Saat ini, tim pembuat fatwa itu sedang menyusun draf sehingga sesuai SOP pembuatan fatwa di MUI. Draf tersebut akan diserahkan tim ke pengurus MUI Madina pada 28 Juni nanti.

“Setelah kita muzakarahkan, konsep bagaimana model fatwa sudah kita serahkan ke tim, saat ini sedang persiapan fatwanya sesuai dengan SOP yang ada di MUI, insyaallah itu nanti kita terima di tanggal 28 mentahnya udah sama pengurus MUI,” ucapnya.

Pengurus MUI Madina akan menelaah kembali sebelum dikirim ke MUI Sumut dan MUI Pusat. Setelah dinilai layak oleh MUI Pusat, maka fatwa tersebut akan dikeluarkan.

“Setelah itu akan kita analisa lagi, ada nggak yang salah, baru kita kirim ke MUI provinsi Sumatera Utara, baru direkomendasikan orang itu ke MUI Pusat, kalau sudah layak nanti baru kita keluarkan fatwa,” ujarnya.

Nasir menyebutkan, rancangan fatwa tersebut karena setiap acara pernikahan banyak perias pengantin adalah lawan jenis. Sehingga muncul pertanyaan masyarakat terkait hukum tersebut.

“Sesuai dengan masukan atau pertanyaan dari masyarakat ke kita, karena perhitungan mereka itu dari walimatul ursy atau pesta yang dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal itu didominasi oleh lawan jenis merias, sehingga bertanya-tanya bagaimana sih hukumnya,” sebutnya.

Sehingga MUI Madina melakukan muzakarah untuk membahas hukumnya. Nasir menjelaskan tidak ada dalil yang menyatakan larangan merias lawan jenis.

“Dari situlah kita melakukan acara muzakarah itu, kemarin berdasarkan analisa kita, karena dia tidak ada secara langsung yang menyatakan merias (dilarang),” jelasnya.

Namun, ada dua hal yang mereka gunakan sebagai landasan, yaitu soal melihat aurat lawan jenis dan menyentuh lawan jenis. Sehingga disimpulkan jika merias pengantin lawan jenis dilarang.

“Maka ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama melihat aurat lawan jenis dan menyentuh lawan jenis, itu semua berdasarkan dalil-dalil yang ada baik di Al-Quran, hadis dan pendapat ulama, itu tidak boleh dilakukan, dilarang,” ungkapnya.

Di Madina, kata Nasir, pria mendominasi menjadi perias pengantin wanita saat pesta. Hal itu kemudian dianggap lumrah bagi sebagian masyarakat, namun meresahkan bagi sebagian yang lain.

“Tapi yang kita lihat di lapangan, sesungguhnya bukannya nggak ada perias perempuan tapi masyarakat menganggap itu suatu hal yang biasa dan ada juga yang merasa resah,” ucapnya.

Nasir mengakui, saat ini perias pengantin wanita di Madina lebih banyak pria, sehingga mereka sudah menyiapkan solusi jika diperlukan saat fatwa ini dikeluarkan. Untuk memperbanyak perempuan menjadi perias pengantin, MUI melalui Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) akan melakukan melakukan pelatihan etika dalam merias.

“Kalau nanti keluar fatwa, otomatis akan ada yang bertanya, itu gimana solusinya? kita kan punya KPRK namanya, itu nanti akan kita buat agenda ke depan bagaimana etika dalam merias, tapi nanti mungkin masih 2024 itu pelatihannya, kalau memang itu dibutuhkan,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Madinamerias pengantinMUI
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Geger Kabar Kelompok Begal Bakal Sweeping di Medan, Polda Sumut: Tidak Ada

Berita Berikutnya

Wanita di Simalungun Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap Sampai Tewas

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ilmuan AS Hilang dan Tewas Beruntun, Kongres Curiga Ada Operasi Asing

Kamis, 23 April 2026

Utusan Trump Berupaya agar Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Kamis, 23 April 2026

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana