Sabtu, 8 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

PDIP Minta Ketua Paluta yang Masuk DPO Kejaksaan Patuhi Proses Hukum

Selasa, 22 Desember 2020
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) PDIP Sumatera Utara (Sumut) meminta Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, mematuhi proses hukum. Syafaruddin kabur setelah divonis 2 tahun penjara.

“Kalau memang dia memiliki persoalan hukum sebagai warga yang baik tentunya harus mempertanggungjawabkan itu,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Selasa (22/12).

Aswan mengatakan pihaknya belum mendengar soal status Syafaruddin sebagai buron Kejaksaan. Dia mengatakan PDIP Sumut akan memanggil Syafaruddin untuk dimintai klarifikasi.

“Kita mendengar dia sedang di proses hukum, tapi gimana hasilnya kita belum tahu. Iya tentu berita ini akan kami sampaikan ke yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Syafruddin masuk ke dalam DPO Kejari Paluta. Syafruddin masuk DPO dalam kasus penggelapan.

“Iya (Ketua PDIP Paluta Syafaruddin Harahap, red), saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut,” ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi.

Putusan yang dimaksud Budi adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019. Dalam putusan itu, Syafaruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan.

“Yang menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: kaburPalutaPDIP SumutSyafaruddin Harahap
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

H-3 Natal, Begini Suasana di Stasiun Kereta Api Medan

Berita Berikutnya

Pandemi Bikin Pengusaha Besar Rem Utang di Bank

Related Posts

Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana