Minggu, 1 Oktober 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Deli Serdang Terapkan PPKM Darurat di 9 Kecamatan

Jumat, 16 Juli 2021
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat. Ada sembilan kecamatan yang masuk zona PPKM darurat.

Aturan PPKM darurat wilayah tertentu ini ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 440/2357 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang. Surat edaran ini ditandatangani Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan pada Kamis (16/7).

PPKM darurat wilayah tertentu ini diambil untuk menyesuaikan PPKM darurat di Kota Medan. PPKM darurat di Deli Serdang dilaksanakan hingga 20 Juli 2021.

“Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Wilayah Kota Medan sejak tanggal 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021, dengan ini diminta saudara untuk melakukan hal-hal berikut. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Tertentu pada tingkat Desa/Kelurahan yang berbatas dengan Kota Medan,” tulis isi surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, sekolah diwajibkan melakukan sekolah secara online (daring). Selain itu diminta agar ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di rumah ibadah.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah,” tulis isi surat edaran.

Untuk toko yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan membatasi pengunjung 50 persen. Sementara, toko obat dan apotek diizinkan buka selama 24 jam.

Dalam aturan ini, tempat hiburan malam tidak diizinkan buka. Kegiatan pesta pernikahan juga tidak diizinkan selama penerapan PPKM darurat wilayah tertentu.

Berikut sembilan kecamatan yang masuk kategori PPKM darurat wilayah tertentu:

1. Kecamatan Tanjung Morawa berlaku di seluruh Dusun/Lingkungan dalam Desa/Kelurahan.

2. Kecamatan Sunggal di seluruh Dusun dalam Desa.

3. Kecamatan Percut Sei Tuan di seluruh Dusun/Lingkungan pada Kelurahan Kenangan, Kelurahan Kenangan Baru, Desa Tembung, Desa Bandar Khalipah, Desa Bandar Klippa, Desa Medan Estate, Desa Sambirejo Timur, Desa Laut Dendang, Desa Sampali dan Desa Sentis.

4. Kecamatan Labuhan Deli di seluruh Dusun pada Desa Helvetia, Desa Manunggal dan Desa Pematang Johar.

5. Kecamatan Hamparan Perak di seluruh Dusun pada Desa Hamparan Perak, Desa Kelumpang Kebun, Desa Kelambir V Kebun dan Desa Selemak.

6. Kecamatan Pancur Batu, di seluruh Dusun pada Desa Tanjung Anom, Desa Baru, Desa Simbahe Baru, Desa Durin Janggak, Desa Perumnas Simalingkar, Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Pertampilen.

7. Kecamatan Patumbak berlaku di seluruh Dusun pada Desa Marindal I, Desa Marindal II, Desa Sigara-gara dan Desa Patumbak Kampung.

8. Kecamatan Namorambe berlaku di seluruh Dusun dalam Desa Delitua.

9. Kecamatan Delitua berlaku di Dusun VIII, Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Deli SerdangPPKM DaruratSumatera Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Neymar yang Yakinkan Ramos Pilih PSG

Berita Berikutnya

Polisi Ungkap Peredaran 14,5 Kg Ganja asal Aceh di Pematangsiantar

Related Posts

Daerah

Baru Sehari Kerja Remaja di Siantar Larikan Motor Majikan-Jual di Medsos

Jumat, 29 September 2023
Daerah

Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Pj Walikota Padang Sidimpuan

Selasa, 26 September 2023
Daerah

Bidan Desa Tewas Tabrak Becak Bawa Seng di Deli Serdang

Selasa, 26 September 2023
Daerah

ASN Pemkot Binjai, Bayar Parkir Dipotong dari Gaji Mulai 2024

Selasa, 26 September 2023
Daerah

Curi HP-Uang Milik Guru Honor, Komplotan Maling di Sergai Ditangkap

Senin, 25 September 2023
Daerah

Pria di Siantar Curi Uang dan Rokok di Warung Milik Anggota TNI

Senin, 25 September 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPRD Medan ‘Nyamar’ Jadi Ojol ke Badan Kehormatan

Jumat, 29 September 2023

Seorang Bocah Tewas Terseret Arus Sungai Belawan saat Mandi

Jumat, 29 September 2023

Tukang Kusuk Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Panti Pijat

Jumat, 29 September 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana