Selasa, 11 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Petahana yang Diminta Bawaslu Didiskualifikasi Menang Pilkada Nias Selatan

Selasa, 22 Desember 2020
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Nisel(MedanPunya) Bawaslu Nias Selatan menyatakan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa melakukan pelanggaran dan meminta KPU mendiskualifikasi Paslon tersebut. Hilarius-Firman sendiri telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Nias Selatan.

Dilihat dari situs KPU Nias Selatan, Selasa (22/12), Hilarius-Firman mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara.

Hasil tersebut tertera dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara da Hasil Pemilihan Bupati dan Wakkil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Keputusan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2020.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian isi salah satu poin di Keputusan KPU tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Nias Selatan menyatakan Hilarius-Firman melakukan pelanggaran administratif. Bawaslu kemudian meneruskan hasil kajiannya ke KPU dan meminta KPU Nias Selatan mendiskualifikasi paslon petahana tersebut.

Berikut isi pemberitahuan Bawaslu Nias Selatan yang meminta KPU mendiskualifikasi Hilarius-Firman:

Instansi Tujuan/Alasan:

1.Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan fakta, bukti-bukti dan hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menilai terlapor dalam hal ini Paslon nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH. terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” jo Pasal 71 ayat (5) “Dalam hal, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Dan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 poin b “Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih” dan Pasal 90 ayat 1 poin f “Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana”.

2. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH – Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BawasluNias SelatanPilkada Nias Selatan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pamer Kekuatan ke Iran, Kapal Selam Nuklir AS Lintasi Selat Hormuz

Berita Berikutnya

Kejari Paluta Tetapkan Ketua PDIP Paluta DPO Kasus Penggelapan

Related Posts

Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Nagelsmann: Wirtz Kesulitan di Liverpool

Selasa, 11 November 2025

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana