Rantauprapat (MedanPunya) Polisi menyelidiki laporan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan putra Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe. Korban diduga merupakan perempuan berusia 18 tahun.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi di Polres Labuhanbatu dengan nomor STTLP/468/V/Yan2.5/2020/SPKT, kasus ini dilaporkan sebagai perbuatan cabul terhadap orang yang belum cukup umur.
Pelapor berinisial merupakan pria berinisial BL (41), yang merupakan ayah korban. Sementara terlapor merupakan pria berinisial DRD (18), yang diduga merupakan putra Andi Suhaimi.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Irwansyah Ritonga, mengatakan terlapor merupakan putra Andi Suhaimi. Dia menyebut pelapor merupakan ayah korban.
“Sementara ini karena masih berproses, itu mereka memang di bawah umur. Tapi semua nanti di pembuktian. Tapi yang jelasnya berdasarkan keterangan klien kita, mereka memang di bawah umur berdasarkan tanggal lahir dan peristiwa itu kapan dilakukan. (Peristiwa) kira-kira April 2019,” ucap Irwansyah.
“Iya benar,” sambungnya saat ditanya apakah DRD selaku pihak yang dilaporkan kliennya ke polisi merupakan anak Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit juga membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Dalam proses pemeriksaan,” ujar Parikhesit saat dimintai konfirmasi.***dtc/mpc/bs