Kamis, 2 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Posting Foto Usai Bercinta, Pria di Sibolga Dilaporkan Selingkuhan

Kamis, 22 Oktober 2020
kanal Daerah
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), HL (43), dilaporkan oleh selingkuhannya, LS, ke polisi. Pelaporan ini dilakukan karena HL mengunggah foto setelah berhubungan intim dengan LS menggunakan media sosial milik LS.

“Tersangka telah mem-posting foto tersangka bersama korban. Foto yang di-posting tersangka setelah mereka berhubungan badan,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (22/10).

Peristiwa ini berawal saat LS diberi tahu temannya bahwa di media sosial miliknya ada unggahan fotonya bersama tersangka pada Minggu (30/8). Foto yang diunggah merupakan foto setelah berhubungan badan dan tak berbusana.

“Foto yang di-posting tersangka adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana,” ucap Sormin.

Korban yang keberatan karena tersangka tidak meminta izin membuat posting-an itu kemudian melaporkan HL ke polisi pada Kamis (15/10). Korban mengaku malu karena posting-an yang dibuat tersangka.

“Dalam hal ini korban merasa malu karena korban masih mempunyai suami,” tutur Sormin.

Polisi yang mendapatkan laporan pun langsung menangkap HL. Dari hasil pemeriksaan, HL mengaku mengunggah foto itu karena cemburu terhadap suami korban.

“Tersangka mem-posting foto tersebut karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka, jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” jelas Sormin.

Tersangka juga mengaku dirinya dan korban berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri selama 1,5 tahun. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka ditahan di RTP Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) dari Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Sormin.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: berselingkuhSibolgaSumatera Utaratersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Timses Bobby Jelaskan Acara yang Dihadiri Wagub Sumut: Itu Bukan Kampanye

Berita Berikutnya

Joe Gomes Bingung sama Adrian, Kok Main Seruduk Teman Sendiri?

Related Posts

Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026
Daerah

Niat Cari Kerja, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 31 Maret 2026
Daerah

Eks Pejabat Bank yang Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Ditangkap

Senin, 30 Maret 2026
Daerah

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 4,5 M untuk Bangun Kantor Kemenag

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Niat Cari Kerja, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 31 Maret 2026

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana