Rabu, 21 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Posting Foto Usai Bercinta, Pria di Sibolga Dilaporkan Selingkuhan

Kamis, 22 Oktober 2020
kanal Daerah
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), HL (43), dilaporkan oleh selingkuhannya, LS, ke polisi. Pelaporan ini dilakukan karena HL mengunggah foto setelah berhubungan intim dengan LS menggunakan media sosial milik LS.

“Tersangka telah mem-posting foto tersangka bersama korban. Foto yang di-posting tersangka setelah mereka berhubungan badan,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (22/10).

Peristiwa ini berawal saat LS diberi tahu temannya bahwa di media sosial miliknya ada unggahan fotonya bersama tersangka pada Minggu (30/8). Foto yang diunggah merupakan foto setelah berhubungan badan dan tak berbusana.

“Foto yang di-posting tersangka adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana,” ucap Sormin.

Korban yang keberatan karena tersangka tidak meminta izin membuat posting-an itu kemudian melaporkan HL ke polisi pada Kamis (15/10). Korban mengaku malu karena posting-an yang dibuat tersangka.

“Dalam hal ini korban merasa malu karena korban masih mempunyai suami,” tutur Sormin.

Polisi yang mendapatkan laporan pun langsung menangkap HL. Dari hasil pemeriksaan, HL mengaku mengunggah foto itu karena cemburu terhadap suami korban.

“Tersangka mem-posting foto tersebut karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka, jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” jelas Sormin.

Tersangka juga mengaku dirinya dan korban berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri selama 1,5 tahun. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka ditahan di RTP Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) dari Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Sormin.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: berselingkuhSibolgaSumatera Utaratersangka
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Timses Bobby Jelaskan Acara yang Dihadiri Wagub Sumut: Itu Bukan Kampanye

Berita Berikutnya

Joe Gomes Bingung sama Adrian, Kok Main Seruduk Teman Sendiri?

Related Posts

Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Bidan di Dairi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Remaja Sesama Jenis

Selasa, 20 Januari 2026
Daerah

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026
Daerah

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana