Jumat, 20 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Karo Aniaya Rekan Sesama Juru Parkir hingga Tewas gegara Uang Parkir

Jumat, 2 Februari 2024
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Karo(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) inisial BLD (37) menganiaya temannya sesama juru parkir (jukir) hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi karena permasalahan uang parkir.

“Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku karena menganiaya orang lain hingga meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arham Gusdiar, Jumat (2/2).

Arham menyebut penganiayaan itu terjadi di parkiran Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Selasa (9/1) sore. Sementara pelaku ditangkap pada Selasa (30/1).

Kejadian itu berawal saat pelaku meminta izin ke korban Arifin Maha (48) untuk mengutip uang parkir. Lalu, saat pelaku tengah mengatur kendaraan yang akan keluar, tiba-tiba korban datang dan langsung mengambil uang dari pengendara.

Akibat kejadian itu, pelaku geram hingga terjadi cekcok antara keduanya. Setelah cekcok, keduanya berkelahi hingga pada akhirnya pelaku mengambil batu dan langsung memukulkannya ke arah kepada korban.

“Pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke RS Efarina Etaham. Namun, nahas pada Sabtu (27/1) korban meninggal dunia. Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo pada hari yang sama saat korban meninggal dunia.

Usai melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

“Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kabupaten KaropenganiayaanPolres Tanah Karo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

DPRD Sumut Anggarkan Rp 4 M untuk Renovasi Ruang Sekretariat

Berita Berikutnya

KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran

Related Posts

Daerah

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 4,5 M untuk Bangun Kantor Kemenag

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026
Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana