Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Karo Aniaya Rekan Sesama Juru Parkir hingga Tewas gegara Uang Parkir

Jumat, 2 Februari 2024
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Karo(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) inisial BLD (37) menganiaya temannya sesama juru parkir (jukir) hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi karena permasalahan uang parkir.

“Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku karena menganiaya orang lain hingga meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arham Gusdiar, Jumat (2/2).

Arham menyebut penganiayaan itu terjadi di parkiran Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Selasa (9/1) sore. Sementara pelaku ditangkap pada Selasa (30/1).

Kejadian itu berawal saat pelaku meminta izin ke korban Arifin Maha (48) untuk mengutip uang parkir. Lalu, saat pelaku tengah mengatur kendaraan yang akan keluar, tiba-tiba korban datang dan langsung mengambil uang dari pengendara.

Akibat kejadian itu, pelaku geram hingga terjadi cekcok antara keduanya. Setelah cekcok, keduanya berkelahi hingga pada akhirnya pelaku mengambil batu dan langsung memukulkannya ke arah kepada korban.

“Pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke RS Efarina Etaham. Namun, nahas pada Sabtu (27/1) korban meninggal dunia. Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo pada hari yang sama saat korban meninggal dunia.

Usai melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

“Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kabupaten KaropenganiayaanPolres Tanah Karo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

DPRD Sumut Anggarkan Rp 4 M untuk Renovasi Ruang Sekretariat

Berita Berikutnya

KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran

Related Posts

Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Pria Bawa Balita Diserang Begal Bersajam di Batu Bara, Motor-Uang Dirampas

Rabu, 7 Mei 2025
Daerah

2 Pencuri Kuningan Tugu Dayok Mirah Siantar, Pemkot Rugi Rp 70 Juta

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana