Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Labuhanbatu Perkosa Anak Tirinya hingga Alami Pendarahan

Kamis, 20 Januari 2022
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Rantauprapat(MedanPunya) Seorang pria inisial ISS (28) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), tega memperkosa anak tirinya MM (13) hingga mengalami pendarahan. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban jika korban buka suara.

“Korbannya sampai harus dirawat di rumah sakit akibat pendarahan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan Kamis (20/1).

Rusdi mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Torgamba, Labusel. Kejadian ini bermula saat tersangka mengajak korban menemaninya pergi ke bengkel sepeda motor.

Belakangan, alasan ini diketahui ternyata hanya akal-akalan tersangka agar bisa membawa korban pergi keluar dari rumah. Saat itu korban bersama ibunya dan tersangka memang sedang berada di rumah.

Setelah berhasil mengajak korban, tersangka ternyata mengarahkan sepeda motornya ke pinggiran sungai. Di tempat sunyi itu, tersangka kemudian memperkosa hingga korban mengalami pendarahan.

“Korbannya diancam. Tersangka mengatakan akan membunuh ibu korban jika dia berani melawan ataupun berani bersuara,” ujar Rusdi.

Setelah melihat korban mengalami pendarahan, tersangka kemudian berupaya membuat sebuah skenario guna menutupi kejahatannya. Tersangka lalu memerintahkan korban mengatakan bahwa pendarahan itu berasal dari menstruasi.

“Dia mengajak korban pada jam 10 pagi. Lalu jam 12.30 (WIB) dia pulang sendirian ke rumah. Itu tentu membuat ibu korban heran, lalu dia bertanya di mana anaknya,” kata Rusdi.

“Tersangka kemudian menjawab bahwa korban pergi mandi di bekoan (tempat penampungan air hasil galian alat berat). Jawaban itu, selain alasan kenapa mereka tidak pulang bersama, sengaja dibuat untuk menjadi pendukung bagi kondisi menstruasi yang sudah diskenariokannya itu,” sambungnya.

Lanjut Rusdi, tak lama kemudian, korban menyusul pulang dan tiba di rumah. Ketika itu pakaiannya dalam kondisi basah kuyup.

Saat ditanya ibunya, korban sempat berbohong dan menjawab seperti jawaban yang diperintahkan tersangka. Ini dilakukannya karena takut atas ancaman tersangka, yakni akan membunuh ibunya.

“Tiba-tiba haid (menstruasi) aku, Mak, makanya aku mandi di bekoan (untuk membersihkan),” kata Rusdi menirukan jawaban korban kepada ibunya.

Ibunya kemudian menyuruh korban membersihkan dirinya di kamar mandi. Namun, setelah mandi, alat vital korban ternyata masih terus mengeluarkan darah, dan ibunya merasa itu bukan seperti sedang menstruasi.

Ibunya lantas kembali bertanya dan meminta korban menjawab dengan jujur. Korban akhirnya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tiri kepada dirinya.

“Setelah bercerita kepada ibunya, tersangka akhirnya diketahui sebelumnya telah lima kali berbuat cabul kepada korban. Namun yang lima itu, tersangka tidak sampai melakukan penetrasi kepada korban. Yang terakhir ini baru dia melakukan penetrasi,” ungkap Rusdi.

Cerita anaknya ini kemudian disampaikan ibunya kepada tokoh masyarakat setempat. Setelah mendengar cerita itu, tokoh tersebut bersama masyarakat lainnya segera mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 46 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Labuhanbatumenstruasiperkosaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Cara Terakhir PSG Tahan Mbappe: Datangkan Zidane

Berita Berikutnya

Bupati Langkat Tersangka Suap Sempat Ajak Hindari Korupsi di Acara Bareng KPK

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Tiga Bulan Barbie Hsu Meninggal, Wang Xiaofei Gelar Pernikahan Mewah

Selasa, 20 Mei 2025

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana