Rabu, 28 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Tanjungbalai Kendalikan Miliaran Uang Milik Sejumlah Napi Narkoba

Jumat, 11 November 2022
kanal Daerah
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan mengamankan uang rampasan negara sebesar Rp 3,3 miliar yang dikendalikan oleh seorang pria bernama Sopiansyah (35). Pria itu diketahui merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang kini membuka usaha jasa pengiriman uang di Tanjungbalai.

“Barang bukti uang tunai yang kita amankan dari TPPU atas nama terdakwa Sopiansyah ini berupa uang tunai senilai Rp 3,3 miliar lebih, di mana pada kasusnya ini dia sudah diputus mahkamah agung dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara yang putusannya kita terima tanggal 1 Noveber 2022 kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting, Jumat (11/11).

Dalam kasus ini, kata Rufina, terdakwa bertindak sebagai penampung uang hasil transaksi narkoba milik sejumlah bandar narkoba yang kini menjadi narapidana (napi). Para bandar narkoba itu kini dipenjara di sejumlah lapas di Indonesia, seperti di Tangerang, Nusa Kambangan, Tanjung Gusta hingga Pekanbaru.

“Kesehariannya dia di sini membuka jasa pengiriman uang. Jadi berawal dari kepercayaan salah seorang bosnya di Malaysia yang menghubungkan dia dengan sejumlah orang untuk dipakai rekeningnya mengelola uang hasil peredaran narkoba. Kegiatan itu dilakukannya sejak tahun 2015 sampai 2020,” kata Rufina.

Kasus ini terungkap dalam beberapa kali persidangan bandar-bandar narkoba mengerucut nama terdakwa sebagai penampung uang. Hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di Tanjungbalai pada 16 Juli 2020 lalu.

“Secara rutin ada transfer-transfer uang yang masuk ke rekening dia dan dikirim kembali ke rekening orang lain. Sehari bisa 20 kali transfer yang jumlahnya kalau di total bisa miliaran rupiah. Di sini dia mendapat upah setiap kali proses transaksi itu,” jelasnya.

Rufina menambahkan selain nilai uang sebesar Rp 3,3 miliar tersebut, diperkirakan total uang rampasan negara hasil TPPU pada kasus ini mencapai hampir Rp 10 miliar dengan barang bukti lain berupa aset yang akan dieksekusi dan sedang dihitung penilaian materinya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset yang turut disita itu di antaranya 14 bidang tanah, satu mobil dan empat unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti berupa uang hasil rampasan negara tersebut sejumlah Rp 3,3 miliar saat itu juga langsung diserahkan Kajari Tanjungbalai ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: narapidanapencucian uangTanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dukun Akan Bantu Penyembuhan Cedera Sadio Mane

Berita Berikutnya

Guru di Sergai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 9 Siswi

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana