Senin, 15 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Tanjungbalai Kendalikan Miliaran Uang Milik Sejumlah Napi Narkoba

Jumat, 11 November 2022
kanal Daerah
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan mengamankan uang rampasan negara sebesar Rp 3,3 miliar yang dikendalikan oleh seorang pria bernama Sopiansyah (35). Pria itu diketahui merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang kini membuka usaha jasa pengiriman uang di Tanjungbalai.

“Barang bukti uang tunai yang kita amankan dari TPPU atas nama terdakwa Sopiansyah ini berupa uang tunai senilai Rp 3,3 miliar lebih, di mana pada kasusnya ini dia sudah diputus mahkamah agung dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara yang putusannya kita terima tanggal 1 Noveber 2022 kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting, Jumat (11/11).

Dalam kasus ini, kata Rufina, terdakwa bertindak sebagai penampung uang hasil transaksi narkoba milik sejumlah bandar narkoba yang kini menjadi narapidana (napi). Para bandar narkoba itu kini dipenjara di sejumlah lapas di Indonesia, seperti di Tangerang, Nusa Kambangan, Tanjung Gusta hingga Pekanbaru.

“Kesehariannya dia di sini membuka jasa pengiriman uang. Jadi berawal dari kepercayaan salah seorang bosnya di Malaysia yang menghubungkan dia dengan sejumlah orang untuk dipakai rekeningnya mengelola uang hasil peredaran narkoba. Kegiatan itu dilakukannya sejak tahun 2015 sampai 2020,” kata Rufina.

Kasus ini terungkap dalam beberapa kali persidangan bandar-bandar narkoba mengerucut nama terdakwa sebagai penampung uang. Hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di Tanjungbalai pada 16 Juli 2020 lalu.

“Secara rutin ada transfer-transfer uang yang masuk ke rekening dia dan dikirim kembali ke rekening orang lain. Sehari bisa 20 kali transfer yang jumlahnya kalau di total bisa miliaran rupiah. Di sini dia mendapat upah setiap kali proses transaksi itu,” jelasnya.

Rufina menambahkan selain nilai uang sebesar Rp 3,3 miliar tersebut, diperkirakan total uang rampasan negara hasil TPPU pada kasus ini mencapai hampir Rp 10 miliar dengan barang bukti lain berupa aset yang akan dieksekusi dan sedang dihitung penilaian materinya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset yang turut disita itu di antaranya 14 bidang tanah, satu mobil dan empat unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti berupa uang hasil rampasan negara tersebut sejumlah Rp 3,3 miliar saat itu juga langsung diserahkan Kajari Tanjungbalai ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: narapidanapencucian uangTanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dukun Akan Bantu Penyembuhan Cedera Sadio Mane

Berita Berikutnya

Guru di Sergai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 9 Siswi

Related Posts

Daerah

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Polisi Buru Maling di Rumah Dinas Wawalkot Siantar

Selasa, 9 September 2025
Daerah

Bapak-Anak Kepergok Maling Lembu di Asahan, Pelaku Dimassa-Mobil Dibakar

Senin, 8 September 2025
Daerah

Pria Asal Labuhanbatu Simpan 239 Potongan Tulang Pacarnya yang Dimutilasi di Kos

Senin, 8 September 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana