Senin, 15 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Taput Setubuhi Anak Kandung Sejak SD sampai Lulus SMA

Senin, 27 Mei 2024
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tarutung(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) inisial RH (43) menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ESH (18). Perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih SD hingga lulus SMA.

“RH menyetubuhi putri kandungnya ESH berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (27/5).

Walpon mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ibu korban ke Polres Taput pada Sabtu (25/5). Pada hari yang sama, petugas kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu 25 Mei 2024. Penangkapan RH dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput,” jelasnya.

Aiptu Walpon menyebut peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada teman kerjanya. Walpon mengatakan setelah lulus SMA, tepatnya pada Januari 2024, korban bekerja di salah satu rumah makan di Kabupaten Taput. Biasanya, korban akan pulang ke rumahnya setiap hari Sabtu.

Lalu, pada Sabtu (25/5) pelaku terus menghubungi korban dan memintanya untuk pulang, karena sudah dua minggu tidak pulang. Merasa tertekan, korban menceritakan soal perbuatan ayahnya ke teman kerjanya.

“Korban menceritakan kepada temannya, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya,” kata Walpon.

Setelah itu, teman korban menyarankan agar korban menceritakan peristiwa itu kepada pemilik rumah makan tempat mereka bekerja. Pada akhirnya, ESH pun menceritakan hal tersebut kepada bosnya.

Usai mendengar hal itu, bos korban langsung melaporkannya ke ibu korban. Lalu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Taput. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung memburu pelaku dan menangkapnya.

“Tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa tempat, seperti rumah dan kebun. Perbuatan pelaku itu dilakukannya saat ibu dan saudara korban sedang tidak bersama mereka.

“Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan, pelaku selalu membujuk dan mengancam (korban) agar bungkam,” jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Taput. Atas perbuatannya, RH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanPolres TaputTapanuli Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Remaja Ditemukan Tewas di Sungai Siantar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Berikutnya

Nina Wati Kembali Dilaporkan TNI Aktif Dugaan Penipuan Rp 3,5 M, Janji Bisa Luluskan 8 Calon TNI

Related Posts

Daerah

Hilang 19 Hari, Pendeta Tersapu Banjir di Tapteng Ditemukan Meninggal

Senin, 15 Desember 2025
Daerah

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025
Daerah

Pungli Korban Bencana Rp 800 Ribu, 2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat

Selasa, 9 Desember 2025
Daerah

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Cerita Korban Banjir Bandang Tapsel ke Bahlil: Lihatlah Kayu-kayu Itu Pak, Sudah Habis Rumah Saya

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana