Selasa, 7 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Anak

Rabu, 25 Mei 2022
kanal Daerah
35
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Seorang pria berinisial IP (25), warga Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap pihak kepolisian. IP diciduk lantaran diduga mencabuli anak yang masih di bawah umur.

“Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Harianto dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Agus mengatakan peristiwa itu terungkap berawal pada Sabtu (21/5), pelapor berinisial S (39) yang tak lain orang tua korban mendapat kabar dari saksi I (18) dengan mengatakan ‘Buk (korban) sudah seminggu pergi dari rumah kan, aku dapat kabar dari (korban) kalau dia lagi di kos- kosan kawannya, dia mau pulang tapi nggak dikasih keluar, dan sekarang posisi (korban) sudah sama ku Buk, aku tau tempatnya Buk ayok biar ku antar’.

Lalu, saksi I pun menjemput S, orangtua korban. Mereka kemudian menuju ke tempat kos-kosan tersebut. Setibanya di sana, S mencari teman anaknya itu berinisial A namun kamar kos nya tertutup dan tak ada orang.

Kemudian, mereka bertanya ke kamar sebelah yang ditempati terlapor untuk mencari keberadaan A. Namun, S menemui korban. Di situ, korban mengaku bahwa terlapor telah menyetubuhinya.

“Atas kejadian tersebut S merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Agus.

Kemudian, pada hari yang sama S pun menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku bakal dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanPolres Tebing Tinggi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nada Penyesalan Sir Alex Lihat Klopp Sukses di Liverpool

Berita Berikutnya

Cerita Pria Bakar-Makan Arwana Harga Rp 10 Juta: Dagingnya Empuk

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana