Rantauprapat(MedanPunya) KPU Labuhanbatu menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu jilid dua bakal digelar 19 Juni 2021. Hal tersebut diputuskan KPU setelah menggelar rapat internal.
“Sesuai dengan perintah MK, hari ini kita telah lakukan rapat internal mengenai tahapan pelaksanaan PSU. Hasilnya, kita putuskan, pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut akan dilakukan pada 19 Juni mendatang,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi.
Wahyudi mengatakan keputusan tersebut sudah disampaikan ke KPU Sumatera Utara (Sumut). Dia mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai putusan MK yang memerintahkan KPU Sumut untuk melakukan supervisi pelaksanaan PSU Labuhanbatu.
MK memerintahkan KPU melakukan PSU di dua TPS. Kedua TPS tersebut ialah TPS 007 dan TPS 009 yang berada di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Daftar pemilih tetap (DPT) di kedua TPS tersebut berjumlah 942 orang. Bertambah satu orang dari DPT pada PSU 24 April lalu.
Penambahan ini, kata Wahyudi, terjadi karena ada seorang pemilih dari TPS 014 Negeri Lama yang menyalurkan hak suaranya pada TPS 009 Bakaran Batu saat PSU 24 April. Wahyudi mengatakan pemilih tersebut beralasan sakit sehingga hanya bisa menyalurkan hak suaranya di TPS 009.
KPU Labuhanbatu menganggarkan biaya Rp 700 Juta untuk PSU jilid dua tersebut. Dana itu berasal dari sisa anggaran KPU Labuhanbatu.
“Mengenai anggaran, kita menggunakan sisa anggaran yang ada. Kita anggarkan Rp 700 jutaan,” sebut dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ada, dengan adanya PSU jilid dua ini, maka raihan suara pasangan Erik-Ellya berkurang 552 suara. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang diperoleh dari dua TPS tersebut (007 dan 009) pada PSU 24 April. Dengan demikian secara keseluruhan, suara pasangan ini menjadi 87.941.
Sementara suara pasangan Andi-Faisal berkurang 295 suara menjadi 87.888. Artinya selisih suara kedua kubu kini berjumlah 53 suara, untuk keunggulan pasangan Erik-Ellya.
PSU jilid dua ini merupakan perintah MK dalam putusan yang dibacakan oleh ketua MK, Anwar Usman, pada Rabu (3/6). Putusan ini dibacakan setelah pasangan Andi-Faisal mengajukan gugatan terhadap hasil PSU 24 April.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan,” kata Anwar.***dtc/mpc/bs