Senin, 16 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pura-pura Jadi Pasien, Perampok Sekap-Curi Uang Pemilik Klinik di Karo

Rabu, 10 Mei 2023
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kabanjahe(MedanPunya) Seorang wanita di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Ariya Tarigan (54) disekap di klinik miliknya. Tak hanya itu, uang dan handphone miliknya dibawa kabur pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arrya Nusa Hindrawan menyebut peristiwa itu terjadi di klinik korban di Kecamatan Berastagi, Minggu (7/5). Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial DRS (43) itu berpura-pura hendak berobat di klinik korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat pelaku melakukan perampokan,” kata AKP Arrya, Rabu (10/5).

Arrya menyebut setelah masuk ke dalam klinik, pelaku tiba-tiba menyekap korban. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam ruangan pemeriksaan klinik lalu diikat.

Setelah menyekap korban, pelaku mencuri uang sebanyak Rp 6 juta serta handphone jenis Oppo milik korban dan pergi melarikan diri.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Kolam Renang, Kecamatan Berastagi, Senin (8/5) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Setelah berhasil mendapatkan pelaku, tim langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita handphone serta uang senilai Rp 1,6 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari uang yang dicuri oleh pelaku.

“Dari perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kabupaten KaroperampokanPolres Tanah Karo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gegara Lahan, Wajah Wanita di Madina Disiram Air Keras

Berita Berikutnya

Bandar dan Pengedar Narkoba Kocar-kacir Digerebek Polisi

Related Posts

Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana