Sibolga(MedanPunya) Petugas Polres Sibolga berhasil amankan seorang pria berinisial BK (33) warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang, Kabupaten Tapteng.
Pria yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kembali diamankan petugas dengan kasus yang sama.
Petugas Polres Sibolga berhasil amankan seorang pria berinisial BK (33) warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang, Kabupaten Tapteng.
Pria yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kembali diamankan petugas dengan kasus yang sama.
“Di mana pada Rabu (8/7/2020) lalu, kami mendapat informasi adanya kepemilikan sabu tengah berada di Simpang Tugu Ikan Sibuluan. Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankannya. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menyimpan sabu di dalam casing hp miliknya,” ujarnya, Kamis (16/7).
Lanjut Sormin, Tersangka ini seorang residivis. Ia ini mendapat bebas bersyarat dan masih wajib lapor.
“Usai dari Bali, tersangka balik ke Sibolga. Dalam pengakuan tersangka, sabu yang kami amankan dari tangannya, barang baru yang dibelinya. Ia membeli dari salah satu pengedar yang identitasnya telah kami kantongi seharga Rp 600 ribu,” ungkapnya.
Selama berada di Sibolga, sambung Iptu R Sormin, tersangka sudah tiga kali membeli sabu dari pengedar (DPO).
“Barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 1/2 jie,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku kembali dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***trb/mpc/bs