Minggu, 23 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Residivis Kasus Narkoba Bali Ditangkap di Sibolga

Kamis, 16 Juli 2020
kanal Daerah
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Petugas Polres Sibolga berhasil amankan seorang pria berinisial BK (33) warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang, Kabupaten Tapteng.

Pria yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kembali diamankan petugas dengan kasus yang sama.

Petugas Polres Sibolga berhasil amankan seorang pria berinisial BK (33) warga Perum Tolang Elok Kelurahan A Tolang, Kabupaten Tapteng.

Pria yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kembali diamankan petugas dengan kasus yang sama.

“Di mana pada Rabu (8/7/2020) lalu, kami mendapat informasi adanya kepemilikan sabu tengah berada di Simpang Tugu Ikan Sibuluan. Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankannya. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menyimpan sabu di dalam casing hp miliknya,” ujarnya, Kamis (16/7).

Lanjut Sormin, Tersangka ini seorang residivis. Ia ini mendapat bebas bersyarat dan masih wajib lapor.

“Usai dari Bali, tersangka balik ke Sibolga. Dalam pengakuan tersangka, sabu yang kami amankan dari tangannya, barang baru yang dibelinya. Ia membeli dari salah satu pengedar yang identitasnya telah kami kantongi seharga Rp 600 ribu,” ungkapnya.

Selama berada di Sibolga, sambung Iptu R Sormin, tersangka sudah tiga kali membeli sabu dari pengedar (DPO).

“Barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 1/2 jie,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku kembali dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: narkotikasabuSibolgaTapteng
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dinas PKP2R Medan Tutup Kantor 14 Hari, Hindari Wabah Covid-19

Berita Berikutnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol, Rekor Mendy Tak Dimiliki Ramos-Benzema

Related Posts

Daerah

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
Daerah

3 Hari Hilang, Remaja di Langkat Ternyata Kabur Naik Angkot hingga ke Riau

Jumat, 21 November 2025
Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

45 Kios Pakaian Bekas Terbakar di Pasar Tradisional Sidikalang

Jumat, 21 November 2025

Pemkot Batalkan Tender Rp 5 M untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Jumat, 21 November 2025

Rumah Dinas Bupati-Wabup Taput Direhab Pakai Rp 2,3 M

Jumat, 21 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana