Binjai(MedanPunya) Setelah lama dibiarkan berkeliaran, tersangka dugaan korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai, IP akhirnya dipenjarakan Kejari Binjai.
Menurut Kejari Binjai, mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai itu dipenjarakan pada Selasa (25/10) kemarin.
IP dipenjarakan di Lapas Klas IIA Binjai.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (26/10).
Lanjut Adre, SMAN 6 Negeri Binjai pada periode 2018-2021 menerima Dana BOS senilai Rp 4 miliar lebih.
Dalam realisasinya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kami menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, dan atas dasar itu, kami menetapkan tersangka dua orang berinisial IP dan E,” ujar Adre.
Dia melanjutkan, penyimpangan dimaksud adalah dalam realisasi dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawaban anggarannya atau diduga fiktif dalam belanja barang dan jasa.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ada belanja barang dan jasa yang tidak benar (fiktif) pada realisasi anggaran di SMAN 6 Binjai,” ujar Adre.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara senilai Rp 834.609.900.
Dalam kasus ini, IP Sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 650 juta.
“Ada dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Selain IP, juga ada tersangka E,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini.
Adre menambahkan, tersangka E juga membantu memulangkan kerugian negara sebesar Rp 150 juta.
Terkait E yang belum ditahan, menurut Adre, karena tengah merawat suaminya yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Melalui pengacaranya, tersangka E mengirim surat tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Tahap II karena sedang merawat suaminya di rumah sakit yang menderita penyakit stroke,” ujar Adre.
Oleh penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka E yang diketahui sebagai Bendahara SMAN 6 Binjai.
Jika kembali mangkir, dia bilang, E akan dilakukan jemput paksa.
“Kami akan memanggil lagi secara patut sebanyak dua kali, lalu kami akan lakukan upaya paksa terhadap tersangka,” ucap Adre
Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.***trb/mpc/bs