Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Setelah Dibiarkan Berkeliaran, Eks Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai Akhirnya Dipenjarakan

Rabu, 26 Oktober 2022
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Setelah lama dibiarkan berkeliaran, tersangka dugaan korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai, IP akhirnya dipenjarakan Kejari Binjai.

Menurut Kejari Binjai, mantan Kepala SMA Negeri 6 Binjai itu dipenjarakan pada Selasa (25/10) kemarin.

IP dipenjarakan di Lapas Klas IIA Binjai.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (26/10).

Lanjut Adre, SMAN 6 Negeri Binjai pada periode 2018-2021 menerima Dana BOS senilai Rp 4 miliar lebih.

Dalam realisasinya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kami menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, dan atas dasar itu, kami menetapkan tersangka dua orang berinisial IP dan E,” ujar Adre.

Dia melanjutkan, penyimpangan dimaksud adalah dalam realisasi dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawaban anggarannya atau diduga fiktif dalam belanja barang dan jasa.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ada belanja barang dan jasa yang tidak benar (fiktif) pada realisasi anggaran di SMAN 6 Binjai,” ujar Adre.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara senilai Rp 834.609.900.

Dalam kasus ini, IP Sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 650 juta.

“Ada dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Selain IP, juga ada tersangka E,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini.

Adre menambahkan, tersangka E juga membantu memulangkan kerugian negara sebesar Rp 150 juta.

Terkait E yang belum ditahan, menurut Adre, karena tengah merawat suaminya yang sedang dirawat di rumah sakit.

“Melalui pengacaranya, tersangka E mengirim surat tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Tahap II karena sedang merawat suaminya di rumah sakit yang menderita penyakit stroke,” ujar Adre.

Oleh penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka E yang diketahui sebagai Bendahara SMAN 6 Binjai.

Jika kembali mangkir, dia bilang, E akan dilakukan jemput paksa.

“Kami akan memanggil lagi secara patut sebanyak dua kali, lalu kami akan lakukan upaya paksa terhadap tersangka,” ucap Adre

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: dana BOSkorupsiSMA Negeri 6 Binjai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Aksi Penjambretan Kembali Mengganas, Dua Wanita Tersungkur dari Motornya

Berita Berikutnya

Hati-hati Simpan Uang di Bank Plat Merah Ini, Saldo Nasabahnya Raib Rp 54 Juta Tanpa Jejak

Related Posts

Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Pria Bawa Balita Diserang Begal Bersajam di Batu Bara, Motor-Uang Dirampas

Rabu, 7 Mei 2025
Daerah

2 Pencuri Kuningan Tugu Dayok Mirah Siantar, Pemkot Rugi Rp 70 Juta

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana