Senin, 12 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
kanal Daerah
4
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Polsek Beringin menangkap dua pria yang menjadi bagian sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, keduanya divonis penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Adapun kedua terdakwa adalah Aril Syahputra (20) dan Hendra (32). Berkas keduanya dilakukan secara terpisah.

“Menyatakan terdakwa Aril Syahputra telah terbukti secara sah dan turut serta mengedarkan uang palsu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/1).

Vonis yang sama juga dijatuhkan hakim untuk terdakwa Hendra. Selain penjara selama 3 tahun, keduanya juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa harus menjalani pidana pengganti, yakni 6 bulan penjara. Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan yang diminta jaksa.

Dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Mei 2025. Saat itu, terdakwa Aril bertemu dengan pelaku AK (belum tertangkap) di Dusun Perwira Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, tepatnya di rumah AK.

Saat itu, AK menawarkan kepada Aril untuk mengedarkan uang palsu. Jika Aril memberikan uang asli sebesar Rp 600.000 maka terdakwa Aril akan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar atau dengan nominal Rp 1 juta.

“Terdakwa Aril Syahputra pun setuju,” demikian isi dakwaan JPU.

Tiga hari kemudian, Aril diminta untuk datang ke rumah AK. Di rumah itu, Aril bertemu dengan terdakwa Hendra.

Saat itu, terdakwa Aril pun menyerahkan uang asli sebesar Rp 300.000 sesuai perjanjian awal kepada Hendra, dengan kesepakatan sisanya sebesar Rp 300.000 akan diberikan jika uang palsu yang diterima terdakwa Aril telah habis diedarkan. Uang palsu itu ternyata didapat Hendra dari dari pelaku JL (belum tertangkap).

Hendra pun memberikan yang palsu sebesar Rp 1 juga kepada Aril. Setelah mendapatkan uang itu, Aril pun mengedarkannya ke sejumlah daerah, seperti di Kecamatan Beringin, Kecamatan Galang dan Kecamatan Pagar Merbau.

Selang 3 hari kemudian, uang palsu yang diedarkan Aril pun habis. Alhasil, Aril kembali mendatangi AK dan meminta uang palsu lagi.

AK pun menghubungi Hendra. Setelah bertemu, Hendra memberikan lagi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar kepada Aril. Uang itu kembali diedarkan oleh Aril. Aril terhitung sudah meminta uang palsu kepada Hendra sebanyak 10 kali dengan total Rp 10.000.000.

Singkat cerita, pada Juni 2025, Aril mengajak pelaku A (belum tertangkap) untuk mengedarkan uang palsu. Kemudian A pun menyerahkan uang asli sebesar Rp 200.000 dan terdakwa Aril memberikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar dengan kesepakatan jika uang palsu yang diedarkan A telah habis, maka terdakwa Aril akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000.

Di lain kesempatan, Aril juga mengajak M (belum tertangkap) untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

Pada 1 Juli 2025, terdakwa Aril mengedarkan uang palsu di salah satu tempat pencucian pakaian atau laundry di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu. Modusnya, pelaku membayar upah laundry-nya dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Aksi pelaku itu pun tercium oleh karyawan laundry tersebut. Namun, saat itu, Aril berdalih bahwa dirinya juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu.

Pada 5 Juli 2025, terdakwa kembali mendatangi tempat laundry tersebut untuk menyelesaikan tuduhan terhadapnya. Tak lama, personel Polsek Beringin datang dan langsung mengamankan tersangka ke Polsek Beringin untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah menangkap terdakwa Aril, polisi mengamankan terdakwa Hendra.

Sebelumnya, Kapolsek Beringin Iptu M Hafiz Ansari mengatakan kasus itu terungkap pada Jumat (4/7/2025). Saat itu, korban Silvia (30) tengah berada di tempat usaha laundry-nya di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu. Awalnya, korban menanyakan soal keuangan usahanya bulan ini ke pekerjanya.

“Pelapor mengambil uang yang berada di dalam laci penyimpanan uang yang berjumlah Rp 9,3 juta. Lalu, pelapor menghitung dan memeriksa uang dan menemukan lima lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu,” kata Hafiz, Minggu (6/7).

Kemudian, korban pun menanyakan soal asal uang palsu itu ke pekerjanya, tetapi pekerjanya tidak mengetahuinya. Tak lama, pelaku Aril datang ke tempat usaha korban itu dan membayar uang laundry.

Saat dicek, uang tersebut ternyata palsu. Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa uang yang sebelumnya diberikan untuk uang laundry juga merupakan uang palsu.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Beringin. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menangkap pelaku Aril, Sabtu (5/7).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: polsek Beringinuang palsu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Bocah SD di Medan Terseret Motor hingga 100 Meter saat Kejar Pencuri

Berita Berikutnya

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Related Posts

Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Hamil

Senin, 29 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana