Sergai(MedanPunya) Teka-teki di balik penemuan mayat siswi dalam karung di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terungkap. Korban ternyata seorang siswi berinisial AS (12) yang tewas dibunuh seorang pria berinisial HFN (27).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/12). Korban awalnya keluar rumah untuk mengantar temannya pulang.
“Setelah ngantar kawannya ke rumah, pulanglah si korban ke rumahnya lewat jalan pintas itu. Di situlah tindak pidana itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang.
Niat awal pelaku yaitu untuk mengambil sepeda motor korban muncul saat melihat korban melintas itu. Pelaku kemudian mencegat korban yang hendak pulang usai mengantarkan temannya.
Pelaku menghalangi jalan korban menggunakan bambu yang telah dipersiapkannya. Usai korban berhenti, pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
Lalu, korban dipiting dan diseret ke salah satu rumah kosong. Korban sempat pingsan saat itu.
“Diseretnya ke belakang rumah kosong, pingsan lah si korban,” ujarnya.
Karena korban pingsan, muncul niat pelaku untuk memperkosa. Dan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban saat itu.
“Pada saat dia melakukan itu lah dicekiknya, nampaknya lah bagian tubuh korban ini, diperkosa. Sadar si korban, si tersangka cari kain, macam tali dibuatnya, itulah diikatkan, dijeratnya leher korban, ditariknya sampai meninggal korban,” kata Donny.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Minggu (15/12) malam. Polisi menembak pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
“Pada saat tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan, sehingga petugas menembak bagian kaki pelaku,” tutur Donny.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Setelah itu, pelaku diboyong ke kantor polisi.
Saat ini, kata Donny, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“(Pelaku) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup,” jelasnya.***dtc/mpc/bs