Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Usman Mafia Sabu di Langkat Dihukum Mati

Senin, 6 Desember 2021
kanal Daerah
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Langkat(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman mati kepada mafia sabu bernama Usman (44). Vonis tersebut di atas tuntutan jaksa yang menuntut warga Lhokseumawe, Aceh, itu dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/12), kasus bermula saat Usman ditelepon Fajri pada 4 Maret 2021. Usman diminta mengambil paket sabu dan mengantarkan ke Medan. Usman menyanggupinya.

Usman kemudian membawa sabu 9,3 kg dari Aceh menuju Medan. Usman menyembunyikan sabu itu di rongga pintu mobil, lalu ditutup lagi sehingga semua berjalan seperti biasa.

Saat melintas di wilayah hukum Langkat, Usman terdeteksi BNN dan dibekuk. Usman tidak berkutik dan diproses secara hukum hingga diadili di meja hijau.

Di persidangan, jaksa menuntut Usman dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tapi, majelis hakim berkeyakinan lain dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Usman alias Man bin Nafiah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Nasri dengan anggota Cakra Tona Parhusip dan Yusrizal.

Usman dinilai sebagai anggota mafia narkoba yang aktif. Hakim menilai Usman sangat profesional dalam melakukan kejahatan.

“Majelis hakim melihat kepada peran aktif terdakwa dalam melakukan kejahatannya berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah bagian dari sindikat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah profesional dalam melakukan kejahatan seperti ini terlihat dari ketenangan terdakwa dalam mengambil keputusan terhadap tawaran seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari tempatnya di Aceh ke Sumatera Utara, jumlah narkotika jenis sabu tersebut dan bagaimana terdakwa kemudian mempersiapkan keberangkatannya,” ujar majelis.

“Maka majelis hakim memandang layak agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal berupa pidana mati terhadap diri terdakwa agar hal ini menjadi peringatan kepada para pelaku kejahatan atau siapapun masyarakat agar di kemudian hari tidak lagi berani untuk melakukan kejahatan narkotika jenis sabu sebagaimana perbuatan terdakwa tersebut,” sambung majelis.

Pada Kamis, 4 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendapat panggilan telepon dari Fajri alias Opung (dalam daftar pencarian orang/DPO) menawari saksi menjadi kurir guna membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Medan.

Alat angkut/mobil akan dipersiapkan oleh Fajri alias Opung dan sekaligus terdakwa dijanjikan akan diberi upah oleh Fajri dan atas penawaran tersebut Terdakwa menyanggupinya.

Terdakwa kemudian berusaha mencari orang lain untuk menemani sekaligus mengemudikan mobil yang akan dipergunakan untuk mengangkut sabu-sabu menuju Medan. Lalu terdakwa menelpon Irwan Saputra alias Wan yang kemudian menyanggupinya dan pada sore harinya terdakwa telah menerima penyerahan sebuah mobil dari seseorang yang mengaku orang suruhan Fajri.

Kemudian, orang tersebut memberi pesan bahwa sabu-sabu yang disimpan di balik door trim pintu depan sebelah kanan dan sebelah kiri serta pintu bagian tengah sebelah kanan masing-masing sebanyak 3 bungkus sehingga seluruhnya berjumlah 9 bungkus sekaligus memberi uang operasional perjalanan sebesar Rp 3 juta.

Pada 5 Maret 2021, terdakwa telah bertemu dengan Irwan Saputra daerah Sampoi Inif, Aceh Utara, dan kemudian Irwan Saputra mengambil posisi sebagai pengemudi atau sopir sedangkan terdakwa duduk di depan di samping Irwan Saputra dan mobil dikemudikan menuju arah Medan.

Sesampainya di daerah Kuala Simpang Aceh Tamiang, terdakwa mendapat telepon dari Fajri alias Opung untuk menanyakan posisi terakhir dan barang yang dibawa apakah aman. Lalu dijawab oleh terdakwa jika posisi baru sampai di Kuala Simpang dan barang yang dibawa dalam keadaan aman dan terdakwa selalu aktif berkomunikasi dengan Fajri yang mempergunakan telepon.

Pada 5 Maret 2021 sekitar pukul 10.40 WIB, di depan Alfamart, SPBU Gebang Petrolus Jaya Raksasa Sukses di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terhadap terdakwa dilakukan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu oleh anggota BNN dan kepolisian.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matiPN StabatUsman
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

TNI AD Jelaskan Ucapan Jenderal Dudung ‘Jangan Terlalu Dalam Pelajari Agama’

Berita Berikutnya

Buruh Demo Minta UMP Naik 7%, Jalan di Depan Kantor Gubsu Ditutup

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana