Sidikalang(MedanPunya) Polisi menangkap pria di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial KS (20). Dia ditangkap setelah dilaporkan memerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun.
“Satreskrim Polres Dairi, setelah menerima laporan pengaduan tersebut langsung mengamankan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (31/3).
Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat kakak korban membuka Facebook pada Minggu (21/3). Saat itu, kakak korban kaget karena melihat video adiknya sedang bersetubuh dengan KS beredar di FB.
Kakak korban kemudian melaporkan hal itu ke ayahnya. Dia menyebut adiknya telah disetubuhi seorang pria.
“Mendengar hal tersebut, pihak orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Dairi,” ucapnya.
Kini, KS telah dijerat sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU Perlindungan Anak.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ucapnya menjelaskan isi pasal tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Dari pakaian hingga ponsel milik KS.***dtc/mpc/bs