Rabu, 27 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Walkot Syahrial Tersangka Suap Dicopot dari Ketua Golkar Tanjungbalai

Senin, 24 Mei 2021
kanal Daerah
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial diberhentikan dari jabatan Ketua Partai Golkar Kota Tanjungbalai. Syahrial diberhentikan karena telah berstatus sebagai tersangka di KPK.

“Iya diberhentikan, kalau sudah tersangka memang aturannya diberhentikan jadi ketua supaya mesin partai tetap bergerak,” kata Wakil Ketua Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir, Senin (24/5).

Riza mengatakan pihaknya telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Golkar Tanjungbalai. Irham Buana Nasution yang ditunjuk jadi Plt Ketua Golkar Tanjungbalai.

“Plt Irham Buana,” ucapnya.

Riza menjelaskan tugas Irham sebagai Plt Ketua, yaitu melakukan Musda Luar Biasa Golkar Tanjungbalai. Selain itu, Irham diminta mencari calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader partai Golkar.

“Konsolidasi organisasi hingga nanti Musda Luar Biasa yang memilih ketua definitif. Dia juga harus mempersiapkan siapa calon dari Golkar untuk Wakil Wali Kota. Karena Wali Kota sekarang ini kan dari Golkar,” jelas Riza.

Sebelumnya, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Syahrial telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: diberhentikanM SyahrialPartai GolkarTanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nigeria Selidiki Kabar Pemimpin Boko Haram Tewas Bunuh Diri

Berita Berikutnya

Polda Sumut Tunggu Laporan Tim di Jakarta soal Vaksin Ilegal

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana