Jakarta(MedanPunya) PT Pertamina (Persero) mendapatkan tambahan modal dari negara sebesar Rp 2,1 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perseroan PT Pertamina.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 2.102.881.621.4O4,OO (dua triliun seratus dua miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat rupiah)” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 dalam beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa penambahan modal ini dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Adapun penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2OI4, 2015, 2016, dan 2017. Hal ini ditetapkan sejak diundangkan tanggal 10 September 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Aset negara yang disertakan sebagai modal tersebut ada yang berasal dari Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Eks Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan juga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas dan Infrastruktur Pendukung.
Untuk jaringan gas, antara lain terdapat di Desa Kalisampurno, Tanggulangin, Sidoarjo, Jaringan Pipa Gas Kota Bontang, Jaringan Pipa Gas Kota Bekasi, Jaringan Pipa Gas Kota Bogor, Jaringan Pipa Gas Prabumulih dan beberapa jargas lainnya.
Sedangkan aset yang berbentuk stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan infrastruktur pendukungnya di antaranya SPBG yang terletak di Jl. RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, SPBG di Cirebon, dan sejumlah instalasi gas lainnya.***dtc/mpc/bs