Kamis, 23 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Merpati Airlines Ditetapkan Pailit

Selasa, 7 Juni 2022
kanal Ekonomi
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.

“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6).

Hal ini berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

“Iya (benar Merpati Airlines dinyatakan pailit). Itu merujuk kepada keputusan pengadilan di Surabaya ya,” kata Direktur Utama PPA Yadi Ruchandi saat dikonfirmasi.

Selengkapnya, berikut amar putusan tentang Merpati Airlines:

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

3. Membatalkan putusan pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

4. Menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya.

5. Mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.

6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Merpati AirlinespailitPN Surabaya
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Perkosa Mahasiswa, Dosen di Tapanuli Utara Ditangkap Polisi, Korban Utang Budi karena Dibantu Beasiswa oleh Pelaku

Berita Berikutnya

Lewandowski Sudah Mati Rasa di Bayern

Related Posts

Ekonomi

The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan, Harga Bitcoin dkk Anjlok

Kamis, 23 Maret 2023
Ekonomi

BI Buka Suara soal Viral Uang Kembalian Diganti Permen Kena Denda

Senin, 20 Maret 2023
Ekonomi

Naik Rp 106 T, Utang Pemerintah Tembus Rp 7.861 T

Jumat, 17 Maret 2023
Ekonomi

Neraca Dagang RI Surplus dengan As, tapi Tekor Sama Australia-Brasil

Rabu, 15 Maret 2023
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 6.194 T

Selasa, 14 Maret 2023
Ekonomi

BRI Sebar Deviden Jumbo Rp 43,5 T

Senin, 13 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Salman Khan Jadi Target Pembunuhan Lawrence Bishnoi

Kamis, 23 Maret 2023

The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan, Harga Bitcoin dkk Anjlok

Kamis, 23 Maret 2023

Sambut Ramadhan, Liga Inggris Adakan Jeda Pertandingan untuk Buka Puasa

Kamis, 23 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana