Senin, 4 Juli 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkosa Mahasiswa, Dosen di Tapanuli Utara Ditangkap Polisi, Korban Utang Budi karena Dibantu Beasiswa oleh Pelaku

Selasa, 7 Juni 2022
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tarutung(MedanPunya) NTL (33), salah satu dosen di kampus swasta di Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap karena memperkosa mahasiswanya, KS.

Korban disodomi oleh dosennya di rumah NTP di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara pada Rabu, 28 April 2022.

Selama ini korban yang berasal dari luar kota tinggal kos di rumah dosennya. Saat kejadian, pelaku mengajak korban tidur di kamar yang sama karena itu malam terakhid sebelum korban per ke kota lain.

Saat tidur itu lah, pelaku berusaha membujuk dan merayu korban. Korban sempat menolak.

Namun ia merasa berutang budi karena dosennya pernah memperjuangkan dirinya di kampus agar mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).

“Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban.

Malam itu pelaku memeluk paksa korban dan memperkosanya.

Korban yang ketakutan kemudian bercerita ke rekannya hingga akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput.

Baringbing mengatakan NTL ditahan pada Jumat (3/6) dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.

“Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum,” kata dia.

Atas perbuatannya, dosen pria tersebut dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: mahasiswaPolres TaputTapanuli Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nasdem-Demokrat Belum Ada Tanda Koalisi, Pengamat: Kalau Tidak Segera, Bisa Disalip

Berita Berikutnya

Merpati Airlines Ditetapkan Pailit

Related Posts

Daerah

Dituding Ambil Paksa Beras untuk Penyelidikan, Kabid Humas Polda Sumut: Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022
Daerah

Seorang Gadis di Batubara Hilang Misterius, Motornya Ditemukan di Semak-semak

Kamis, 30 Juni 2022
Daerah

Curhat Pedagang Daging Sapi Dihantam PMK: Bisa Laku 10 Kg Sudah Mantap

Kamis, 30 Juni 2022
Daerah

Kronologi Pendeta di Deli Serdang Ditembak OTK

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Mobil yang Dikendarai ASN Pemkab Batu Bara Ditabrak Kereta Api

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Pembunuh Siswi SMP di Langkat Ditangkap

Selasa, 28 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dituding Ambil Paksa Beras untuk Penyelidikan, Kabid Humas Polda Sumut: Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Botman Uangkap Alasan Lebih Pilih Newcastle Ketimbang Milan

Jumat, 1 Juli 2022

Erdogan Ingatkan Turki Masih Bisa Gagalkan Finlandia-Swedia Masuk NATO

Jumat, 1 Juli 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana