Rabu, 22 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Korporasi Bisa Dipidana di RUU KUHP

Senin, 7 Juni 2021
kanal Hukum
34
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) KUHP saat ini hanya menjerat orang sebagai subjek tindak pidana. Nah dalam RUU KUHP, subjek hukum ditambah, yaitu perusahaan/korporasi.

“Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana,” demikian bunyi Pasal 45 ayat 1 RUU KUHP yang dikutip Senin (7/6).

Korporasi yang dimaksud adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu. Serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” demikian bunyi Pasal 46.

Selain itu, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi. Pidana yang bisa dijatuhkan ke korporasi berupa:

1.Pidana denda (pasal 119 ayat 1).
2.pembayaran ganti rugi; (Pasal 120 ayat 1)
3.perbaikan akibat Tindak Pidana; (Pasal 120 ayat 1)4.pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; (Pasal 120 ayat 1)5.pemenuhan kewajiban adat. (Pasal 120 ayat 1)6.pembiayaan pelatihan kerja; (Pasal 120 ayat 1)7.perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; (Pasal 120 ayat 1)8.pengumuman putusan pengadilan; (Pasal 120 ayat 1)9.pencabutan izin tertentu; (Pasal 120 ayat 1)10.pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; (Pasal 120 ayat 1)
11.penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; (Pasal 120 ayat 1)12.pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; (Pasal 120 ayat 1) dan
13.pembubaran Korporasi. (Pasal 120 ayat 1).

“Dalam hal ini kesalahan korporasi diidentifikasikan dari kesalahan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (mempunyai kewenangan untuk mewakili korporasi, mengambil keputusan atas nama korporasi, dan mempunyai kewenangan menerapkan pengawasan terhadap korporasi) yang melakukan tindak pidana dengan menguntungkan korporasi, baik sebagai pelaku, sebagai orang yang menyuruhlakukan, sebagai orang yang turut serta melakukan, sebagai penganjur maupun sebagai pembantu tindak pidana yang dilakukan bawahannya di dalam lingkup usaha atau pekerjaan Korporasi tersebut, termasuk pengendali Korporasi, pemberi perintah, dan penerima manfaat,” demikian bunyi Penjelasan Umum RUU KUHP itu.

Berikut beberapa delik kejahatan korporasi:

Pasal 514

Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 517 dan 518 tentang Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditor.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: korporasiKUHPRUU KUHP
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penjelasan Quartararo Penyebab Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung

Berita Berikutnya

Trippier Bilang ke Rekannya di Timnas Inggris kalau Tertarik dengan MU

Related Posts

Hukum

KY Terima 2.925 Laporan Sampai 2022, Paling Banyak Perkara Pidana

Senin, 13 Maret 2023
Hukum

MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Koruptor Rp 13 Miliar Jadi 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023
Hukum

Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswi UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Selasa, 27 September 2022
Hukum

Draf Final RKUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Jumat, 8 Juli 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bocah 12 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Bedagai

Selasa, 21 Maret 2023

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Selasa, 21 Maret 2023

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana