Minggu, 15 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Akan Kaji Peraturan soal Permohonan Ganti Kelamin Transgender

Rabu, 19 Mei 2021
kanal Hukum
34
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Wates mengabulkan permohonan transgender, RS (31) menjadi laki-laki atas kemauannya. PN Wates mendasarkan pada prinsip-prinsip HAM, salah satunya Yogyakarta Principle.

Putusan di atas cukup langka karena umumnya pengadilan mengabulkan permohonan ganti kelamin atas dasar ‘penyempurnaan kelamin’, bukan karena ‘kemauan’ pemohon. Untuk menghindari kebebasan penafsiran penetapan tersebut oleh para hakim, Mahkamah Agung (MA) akan melakukan sejumlah langkah.

“Untuk ke depan dan menyikapi perkembangan kebutuhan masyarakat, MA akan mengkaji apakah perlu atau tidak membuat Perma atau Sema untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan permohonan Transgender tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (19/5).

Meski demikian, MA membolehkan para hakim lain untuk merujuk putusan PN Wates dalam mengadili kasus serupa. Termasuk pertimbangan-pertimbangan yang diketok oleh hakim tunggal Edy Sameaputty itu.

“Bahwa penetapan PN Wates tersebut boleh-boleh saja dirujuk oleh hakim lain apabila menangani permohonan/perkara yang sejenis. Tapi bukan suatu keharusan. Sebab, mencari referensi hukum bagi hakim untuk menguatkan pertimbangan hukumnya merupakan bagian dari independensi hakim,” tutur Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Walaupun boleh dirujuk, putusan PN Wates di kasus tersebut belum bisa disebut yurisprudensi.

“Namun sebuah putusan hakim tingkat pertama ataupun banding yang berkekuatan hukum tetap (BHT) tidak serta merta menjadi yurisprudensi meski putusan itu telah diikuti oleh hakim lain. Karena salah satu syarat putusan hakim BHT yang memuat ‘kaidah hukum’ menjadi yurisprudensi adalah putusan a’quo telah diperiksa atau diputuskan oleh MA,” beber Andi.

MA tidak berkenan mengomentari pendapat hakim tunggal Edy Sameaputty dalam penetapan itu. Di mana Edy Sameaputty mengutip Yogyakarta Principles (Prinsip-Prinsip Yogyakarta). Yaitu sebuah hasil pertemuan 29 ahli Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 6-9 November 2006. Mereka sepakat mengadopsi Yogyakarta Principles/Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang Undang-Undang HAM Internasional Terkait dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender.

“Kami membatasi diri untuk tidak menanggapi atau menjawabnya sebab hal itu berkaitan dengan pertimbangan hakim. Kami tidak boleh secara etik mengomentari atau menanggapi putusan sesama hakim,” pungkas Andi.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: HAMMahkamah Agungtransgender
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Busyro: Kita Doakan Jokowi Berhentikan Firli Bahuri yang Permalukan Polri

Berita Berikutnya

China Larang Bank Transaksi Bitcoin Cs

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025

Pacar Brondong Kuras Rp 130 Juta di ATM Pedagang Sayur di Medan untuk Judol

Jumat, 13 Juni 2025

3 Warga Sumbar Kepergok Polisi saat Hendak Jemput 39 Kg Ganja di Madina

Jumat, 13 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana