Selasa, 13 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Dinilai Naif Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah di Kasus Sel Mewah

Selasa, 8 Desember 2020
kanal Hukum
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengusaha kelas kakap, Fahmi Darmawansyah, dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara. Di mata MA, Fahmi adalah sosok dermawan, yaitu membelikan mobil hingga Louis Vuitton buat Kalapas Sukamiskin sehingga layak diringankan hukumannya. Adilkah?

Menurut pakar hukum Prof Ade Mama Suherman, pengurangan hukuman itu sangat mengusik hati nurani. Apalagi posisi Fahmi Darmawansyah di kasus itu adalah residivis sehingga hukuman seharusnya lebih berat.

“Residivis sebagai pemberat tapi hukum kita simsalabim. Naif MA kalau penilaiannya seperti itu,” kata Ade, Selasa (8/12).

Dalam pertimbangannya, majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai Salman Luthan itu menilai pemberian mobil-tas Louis Vuitton kepada Kalapas Sukamiskin bukanlah suap untuk mendapatkan fasilitas mewah di penjara. Majelis yang beranggotakan Abdul Latief dan Sofyan Sitompul itu menyatakan tidak ada niat jahat dari Fahmi Darmawansyah dan semata-mata adalah kedermawanan dari Fahmi.

“Apakah jika Fahmi tidak sedang jadi warga binaan, apakah dia akan memberi kendaraan pada Kalapas? Gratifikasi jelas,” tegas Dekan FH Universitas Jenderal Soedirman (Unseod) itu.

Ade mengingatkan Lapas Sukamiskin adalah institusi negara. Pemberian dari pihak lain harus jelas dicatatkan sebagai aset negara sebagai hibah atau pembelian.

“Pengadaan kendaraan dinas sudah ada anggarannya setiap instansi pemerintah. Ini merendahkan martabat penegakan hukum dan preseden buruk. Ke depan boleh jadi para warga binaan akan membelikan kendaraan dinas atau aset lain pejabat lapas setempat,” cetus Ade.

Berikut ini pertimbangan lengkap Salman Luthan dkk menyunat hukuman suami Inneke Koesherawati itu:

1. Berbagai fasilitas yang diperoleh Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi, red) termasuk merenovasi kamar (sel) dengan modal yang berasal dari Pemohon yang sebelumnya sudah ada sejak Dedi Handoko menjabat sebagai Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin kemudian diganti oleh Wahid Husen selaku Kepala Lapas sejak bulan Maret 2018 dan Wahid Husen membiarkan hal tersebut terus berlangsung sebagaimana bukti surat PK-15 sampai dengan PK-68 yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipersalahkan memperoleh berbagai fasilitas dalam Lapas yang seharusnya merupakan tugas dan tanggungjawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin.

2. Pemohon kepada Wahid Husen selaku Kepala Lapas dan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk isteri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp 39.500.000 serta sebuah mobil jenis double 4×4 merek Misubishi Triton warna hitam dengan harga Rp 427.000.000 yang diterima Wahid Husen sebagai Kepala Lapas dan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, pemberian tersebut bukan karena adanya berbagai fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya oleh Pemohon sebagai warga binaan, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

3. Sesuai fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, keterangan saksi Wahid Husen dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas akan tetapi melainkan adanya inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada bulan April 2018 yang menghendaki memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Pemohon bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon.

4. Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut dan karena itu dasar putusan judex facti aquo sangat tidak adil bagi Pemohon, karena warga binaan yang lain juga memperoleh fasilitas hanya diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dengan demikian putusan judex facti aquo telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana, dibandingkan dengan tingkat kesalahan Pemohon dengan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Fahmi DarmawansyahLapas SukamiskinMahkamah Agungsel mewahsuap
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

12.000 Personel Kepolisian Dikerahkan Amankan 23 Pilkada Se-Sumut

Berita Berikutnya

H-1 Pilkada Medan, Bobby Bikin Satgas Antipolitik Uang-Bagi Masker ke Saksi

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Inggris Dipastikan Punya 6 Wakil di Liga Champions 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana