Kamis, 30 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswi UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan

Selasa, 7 Februari 2023
kanal Hukum
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon berpandangan, ada cara lain apabila kepolisian ingin menghentikan kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.

Kalau pun polisi mau menghentikan kasus ini, kata Boris, seharusnya menggunakan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni alasan tidak cukup bukti.

“Misalnya setelah diselidiki, tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini,” tutur Boris.

Mengacu pada beleid itu, Boris menjelaskan apabila hasil penyidikan tidak cukup bukti, maka AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang saat itu mengendarai Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS bisa lolos dari jerat hukum.

“Jadi (lolos dari jerat hukum) karena tidak ada bukti ia lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan matinya orang lain. Bukan karena alasan korban menjadi tersangka dan kemudian meninggal dunia,” kata Boris.

Dalam konteks undang-undang lalu lintas, Boris juga menegaskan bahwa tidak mungkin korban itu menjadi tersangka sekaligus. Menurut dia, pihak yang menjadi tersangka itu adalah si pelaku.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KecelakaanPakar hukumPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Menlu AS: Dunia Harus Hentikan Ancaman Nuklir Rusia yang Sembrono

Berita Berikutnya

Bos LaLiga Sindir Kasus Man City: Sudah Kubilang…

Related Posts

Hukum

KY Terima 2.925 Laporan Sampai 2022, Paling Banyak Perkara Pidana

Senin, 13 Maret 2023
Hukum

MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Koruptor Rp 13 Miliar Jadi 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023
Hukum

Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Selasa, 27 September 2022
Hukum

Draf Final RKUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Jumat, 8 Juli 2022
Hukum

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal

Rabu, 2 Februari 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Putin Disebut Siap Perangi Barat Selamanya

Kamis, 30 Maret 2023

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana