Minggu, 11 April 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pegiat Antikorupsi Tak Habis Pikir MA Bisa Bebaskan Advokat Lucas

Kamis, 8 April 2021
kanal Hukum
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK di kasus krupsi Eddy Sindoro. ICW menilai hal itu bukti MA dan cabang kekuasaan lainnya menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Di PN Jakpus, Lucas dihukum 7 tahun penjara. Kemudian dikurangi jadi 5 tahun penjara di tingkat banding, dan 3 tahun penjara di tingkat kasasi. Lucas akhirnya bebas di tingkat peninjauan kembali (PK).

“ICW beranggapan sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara. Sebab, sebelumnya, pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara,” kata penggiat ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/4).

ICW menilai putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi. Dalam catatan ICW, sejak 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.

“Terakhir, pada 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara,” beber Kurnia.

Bagi ICW, vonis bebas Lucas menjadi bukti penguatan agenda korupsi tidak ada. Yang ada adalah pelemahan.

“Selain Presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” beber Kurnia.

Kasus bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.

Ternyata, Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara Grup Lippo. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.

Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya, Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.

Pada 20 Mare 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan.

“Kabul,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Kamis (8/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan yang diketok pada 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4) kemarin dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi. Namun Salman Luthan menyatakan dissenting opinion dan tidak setuju dengan vonis itu. Tetapi Salman kalah suara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: ICWkorupsiMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kebanyakan Adegan Ranjang, Mantan Bintang Porno Ini Mati Rasa

Berita Berikutnya

Inggris Kecam Militer Myanmar yang Ambil Alih Kedutaan di London

Related Posts

Hukum

Kemenkumham Kaji UU ITE Terhadap Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 18 Maret 2021
Hukum

ICJR Sayangkan Penetapan Tersangka 4 Petugas Forensik karena Mandikan Jenazah Wanita

Rabu, 24 Februari 2021
Hukum

Ahli: UU ITE Jangan Atur Pencemaran Nama Baik, Pasal 27-28 Harus Dicabut

Selasa, 16 Februari 2021
Hukum

Nilai Gisel Tak Bisa Dipidana, Advokat Ini Gugat UU Pornografi ke MK

Rabu, 13 Januari 2021
Hukum

Selain Kebiri Kimia, Para Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Direhabilitasi

Senin, 4 Januari 2021
Hukum

MA Sunat Vonis Sudarto Terpidana Kasus Korupsi Alat KB di BKKBN

Senin, 28 Desember 2020

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Sempat Dicek Bobby, Parit Penyebab Banjir Belum Selesai Diperbaiki

Sabtu, 10 April 2021

Guardiola: Aguero Butuh Waktu Kembali ke Bentuk Terbaiknya

Sabtu, 10 April 2021

Singapura Marah Disebut KPK Surga Koruptor!

Sabtu, 10 April 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana