Selasa, 17 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Absen Sidang Pilkada Medan di MK, Gugatan Akhyar-Salman Otomatis Gugur?

Jumat, 29 Januari 2021
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan di Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar-Salman sebelumnya menggugat KPU yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Apakah otomatis gugatan Akhyar menjadi gugur?

“Silakan dibaca Pasal 37 dan Pasal 57 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (29/1).

Dalam Pasal 37 disebutkan, apabila pemohon atau kuasa pemohon tidak datang, otomatis permohonan gugur. Pasal 37 selengkapnya berbunyi:

1. Pemohon atau kuasa hukum, Termohon atau kuasa hukum, Calon Pihak Terkait atau kuasa hukum, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan baik secara langsung maupun melalui persidangan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
2. Dalam hal Pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
3. Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah menerbitkan Ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Namun gugurnya permohonan itu tetap melalui penetapan/keputusan MK dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal itu sesuai bunyi Pasal 57:

1. Pengucapan Putusan atau Ketetapan Mahkamah dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
2. Salinan Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pengucapan Putusan atau Ketetapan.
3. Penyampaian salinan Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik.
4. Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat pada Laman Mahkamah.

Untuk diketahui, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pemenang Pilkada Medan. Pasangan yang disokong 10 partai politik, yakni lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI, serta Gelora dan Perindo, itu memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.

Sementara itu, pesaingnya calon petahana Akhyar Nasution, yang berpasangan dengan kader PKS Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.

Dalam Pilkada Medan kali ini, total suara sah mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah 12.915 suara. Dengan demikian, tercatat sebanyak 748.882 orang yang menggunakan hak pilihnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Akhyar-SalmanMahkamah KonstitusiPilkada Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PKS Tak Setuju Aturan ASN Dilarang Berafiliasi HTI-FPI

Berita Berikutnya

3 Fakta Kasus Rumah Jagal Kucing di Medan

Related Posts

Metro

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Pacar Brondong Kuras Rp 130 Juta di ATM Pedagang Sayur di Medan untuk Judol

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Angin Kencang di Danau Toba, Pemprov Sumut Imbau Operator Kapal Patuhi Aturan

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan, Rico Ingatkan Kinerja Kadis Pariwisata

Rabu, 11 Juni 2025
Metro

Lahan Eks Pasar Aksara Disewakan 5 Tahun Jadi Warkop, Ini Kata Walkot Rico

Rabu, 11 Juni 2025
Metro

Viral Oknum Polisi di Medan Dituding Jadi Komplotan Curi Motor Modus COD

Rabu, 4 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PSG Ganas Banget: Tembus 105 Gol di 2025

Senin, 16 Juni 2025

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025

Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Anggota DPR: Kesaksian Korban Tak Bisa Dihapus dari Ingatan

Senin, 16 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana