Selasa, 24 Mei 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

PKS Tak Setuju Aturan ASN Dilarang Berafiliasi HTI-FPI

Jumat, 29 Januari 2021
kanal Politik
36
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI). PKS menilai aturan terkait ASN itu berlebihan karena mengulangi sejarah masa lalu.

“Berlebihan,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (29/1).

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih tenang, misalnya melalui pendekat secara dialog atau edukasi.

“Pendekatan dialog dan edukasi bersamaan dengan pendekatan intelijen jauh lebih tenang dan tidak membuat bising,” ujarnya.

Mardani menilai pemerintah tidak perlu memakai pendekatan kekuasaan seperti pada masa pemerintahan masa lalu. Ia menilai pemerintah tak perlu kembali menerapkan pendekatan terhadap HTI dan FPI seperti yang diterapkan ke PKI.

“Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Di bagian ‘Latar Belakang’ dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. Situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

“Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI),” demikian bunyinya.

SE ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang, yaitu:
1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
3. menjadi simpatisan
4. terlibat dalam kegiatan
5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: ASNberafiliasiormas terlarangPemerintah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Populasi Rusia Berkurang Setengah Juta dalam Setahun

Berita Berikutnya

Absen Sidang Pilkada Medan di MK, Gugatan Akhyar-Salman Otomatis Gugur?

Related Posts

Politik

Cak Imin Merapat KIB Jika Jadi Capres, PPP: Gabung Dulu Kalau Mau Diusung

Senin, 23 Mei 2022
Politik

Nama Koalisi Golkar-PAN-PPP: Koalisi Indonesia Bersatu

Jumat, 13 Mei 2022
Politik

Partai Umat Ungkap Alasan Amien Rais Kritik Keras Duet Jokowi-Luhut

Senin, 4 April 2022
Politik

Jokowi Diminta Sampaikan Pernyataan Spesifik soal Jabatan 3 Priode

Kamis, 31 Maret 2022
Politik

KPU Tegaskan Komitmen Pemilu 2024: Sesuai Konstitusi

Selasa, 22 Maret 2022
Politik

Mahfud MD: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Senin, 7 Maret 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

2 Pria Nekat Curi Seng Rumah Polisi Demi Judi Slot

Selasa, 24 Mei 2022

Polda Sumut Hukum 5 Polisi Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana