Medan(MedanPunya) Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebelumnya menyatakan bahwa operasional rapid antigen di Bandara Kalanamu International Aiport (KNIA) atas izin Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Medan.
Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit setelah muncul kasus penggunaan alat rapid test bekas terhadap masyarakat yang hendak menumpangi pesawat.
Terkait masalah ini, KKP I Medan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Ini kan masih penyelidikan, kejadiannya memang kemarin sore ada penggerebekan,” kata Kepala KKP Kelas I Medan Tri Agung Abe, Rabu (28/4).
Dia menerangkan, penyedia fasilitas kesehatan yang digrebek tersebut telah memiliki izin dari AP2 atau Angkasa Pura.
Tetapi, tugas KKP hanya diranah validasi dokumen rapid penumpang yang mau berangkat.
Kemudian jika ada warga yang sakit segera ditangani.
“Tapi kalau penggunaan alat bekas itu kan kembali pengawasan dari badan BPOM. Mulai dari alat, bahan, dan obat,” jelasnya.
“Untuk tindak lanjut kedepan, semisal penyisiran atau lainnya, kita tunggu dulu hasil rekomendasi dari penyelidikan pihak kepolisian,”
“Kedua kita kembali lagi ke tugas pokok kita memvalidasi penumpang dan mengawasi orang sakit,” sambungnya.***trb/mpc/bs