Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Komisioner Padangsidimpuan Dipecat DKPP, Ini Kata KPU Sumut

Jumat, 25 April 2025
kanal Metro
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutusakan memecat anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. KPU Sumut menanggapi pemecatan itu.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi mengatakan jika dia sudah mengetahui soal putusan DKPP itu. Putusan itu disebut final dan mengikat.

“Beberapa lalu aku ada baca putusannya di DKPP, putusan DKPP kan final mengikat itu, udah berjalan lah itu,” kata Robby Effendi, Jumat (25/4).

Robby mengaku masih menunggu soal siapa pengganti Parlagutan sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Kewenangan pergantian itu disebut merupakan kewenangan KPU RI.

“Itu nanti wilayah dan kewenangan KPU RI soal siapa pengganti,” ujarnya.

DKPP mengeluarkan putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Hasilnya, Parlagutan dipecat sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan.

Hal itu diketahui dari surat putusan DKPP yang diunggah di website resminya. Seluruh permohonan pengadu dikabulkan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Parlagutan Harahap Selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian isi putusan yang dilihat, Kamis (24/4).

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan pada 4 November 2023, Parlagutan mengajak anggota PPK Padangsidimpuan Utara yang juga saksi pengadu, Rahmat Saleh Nasution untuk bertemu dengan salah satu caleg. Saat pertemuan itu, Parlagutan disebut menyampaikan komitmen kesiapannya untuk menggalang suara 1.000 untuk caleg itu, namun Parlagutan membantah dan menyebut dirinya yang diminta bantuan oleh caleg tersebut.

Pada 27 Januari 2024, Polda Sumut kemudian melakukan OTT terhadap Parlagutan dan Rahmat dengan barang bukti Rp 22 juta atas laporan caleg tersebut. Parlagutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan Rahmat ditetapkan sebagai saksi.

Dalam prosesnya, caleg tersebut mencabut laporannya dan disebut melakukan perdamaian dengan Parlagutan. Parlagutan mengakui jika dirinya melakukan pemerasan dan meminta maaf.

“Perbuatan teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Padangsidimpuan. Seharusnya Teradu bertindak profesional, akuntabel dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu,” tertulis dalam pertimbangan putusan.

Parlagutan dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Parlagutan terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DKPPKPU Sumutpemerasan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penahanan Anggota DPRD Asahan Judi Sabung Ayam Ditangguhkan

Berita Berikutnya

Liverpool Juara Liga Inggris, Slot Berterima Kasih ke Klopp

Related Posts

Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Viral Kereta Api Medan-Kualanamu Dilempar Batu hingga Kaca Retak

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Gubsu Bobby Kembali Temukan Anggaran Tak Masuk Akal

Senin, 5 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Ingin Ubah Gaza Jadi ‘Zona Kebebasan’, Hamas: Gaza Tak Dijual!

Jumat, 16 Mei 2025

Barcelona Juara LaLiga 2024/2025, Lionel Messi Kirim Ucapan

Jumat, 16 Mei 2025

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana