Kamis, 26 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Komisioner Padangsidimpuan Dipecat DKPP, Ini Kata KPU Sumut

Jumat, 25 April 2025
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutusakan memecat anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. KPU Sumut menanggapi pemecatan itu.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi mengatakan jika dia sudah mengetahui soal putusan DKPP itu. Putusan itu disebut final dan mengikat.

“Beberapa lalu aku ada baca putusannya di DKPP, putusan DKPP kan final mengikat itu, udah berjalan lah itu,” kata Robby Effendi, Jumat (25/4).

Robby mengaku masih menunggu soal siapa pengganti Parlagutan sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Kewenangan pergantian itu disebut merupakan kewenangan KPU RI.

“Itu nanti wilayah dan kewenangan KPU RI soal siapa pengganti,” ujarnya.

DKPP mengeluarkan putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Hasilnya, Parlagutan dipecat sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan.

Hal itu diketahui dari surat putusan DKPP yang diunggah di website resminya. Seluruh permohonan pengadu dikabulkan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Parlagutan Harahap Selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian isi putusan yang dilihat, Kamis (24/4).

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan pada 4 November 2023, Parlagutan mengajak anggota PPK Padangsidimpuan Utara yang juga saksi pengadu, Rahmat Saleh Nasution untuk bertemu dengan salah satu caleg. Saat pertemuan itu, Parlagutan disebut menyampaikan komitmen kesiapannya untuk menggalang suara 1.000 untuk caleg itu, namun Parlagutan membantah dan menyebut dirinya yang diminta bantuan oleh caleg tersebut.

Pada 27 Januari 2024, Polda Sumut kemudian melakukan OTT terhadap Parlagutan dan Rahmat dengan barang bukti Rp 22 juta atas laporan caleg tersebut. Parlagutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan Rahmat ditetapkan sebagai saksi.

Dalam prosesnya, caleg tersebut mencabut laporannya dan disebut melakukan perdamaian dengan Parlagutan. Parlagutan mengakui jika dirinya melakukan pemerasan dan meminta maaf.

“Perbuatan teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Padangsidimpuan. Seharusnya Teradu bertindak profesional, akuntabel dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu,” tertulis dalam pertimbangan putusan.

Parlagutan dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Parlagutan terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DKPPKPU Sumutpemerasan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Penahanan Anggota DPRD Asahan Judi Sabung Ayam Ditangguhkan

Berita Berikutnya

Liverpool Juara Liga Inggris, Slot Berterima Kasih ke Klopp

Related Posts

Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kim Jong Un Ternyata Mau Akrab dengan AS, tetapi Tetap Tolak Korsel

Kamis, 26 Februari 2026

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana