Medan(MedanPunya) TikToker asala Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28) atau yang dikenal dengan nama Morteza ditangkap polisi karena diduga menistakan agama Kristen saat live di media sosial. Saat diperiksa polisi, TikToker yang terkenal lewat konten komedi itu mengaku khilaf.
Aksinya menistakan agama Kristen tersebut dilakukan saat live di media sosial. Pemilik akun @bangmorteza itu menyinggung kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. Dalam video yang beredar, Morteza menyebut-nyebut soal penyaliban Yesus.
“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” kata Fikri.
Warganet yang menyaksikan siaran langsung Morteza pun merekam layar saat Morteza mengungkap pernyataannya tersebut kemudian mengunggah ulangnya hingga viral. Akibatnya ia dikecam sejumlah TikToker dan konten kreator lain karena dinilai menistakan agama Kristen.
Kini ia ditahan di Polrestabes Medan. Saat menjalani pemeriksaan, Morteza mengaku khilaf.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini mengaku khilaf,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Menurut Fathir, Fikri atau Morteza sehari-hari bekerja sebagai konten kreator. Ia juga mengungkapkan, dari pemeriksaan, belum didapati pelaku sengaja melakukan aksinya untuk menggaet penonton hingga mendapatkan keuntungan.
“Jadi kalau pemeriksaan, dia keceplosan ngomong sampai melebar ucapannya. Saat itu dia sedang live,” ucapnya.
Hingga kini, belum ada upaya restorative justice untuk penyelesaian kasus tersebut. Oleh karena itu, kasusnya masih berjalan di Polrestabes Medan.
Morteza ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sabtu (21/10).
Usai ditangkap, ia ditetapkan tersangka dan dijerat pasal UU ITE dan penistaan agama atas perbuatannya tersebut dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana,” ucap Fathir, Minggu (22/10).***dtc/mpc/bs